Surabaya – Satuan Unit tim Jatanras serta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana di dampingi Iptu Aldhino dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Mochammad Fakih sampaikan keberhasilan dalam mengungkap pelaku penganiayaan terhadap seorang berstatus Mahasiswa di depan Gedung Mako Anindita Polrestabes Surabaya pada Senin (14/11/2022) pukul 15.00 WIB.
Kasatreskrim AKBP Mirzal mengatakan, “Adapun motif dari pelaku melakukan penganiayaan karena tersulut emosi sesaat hingga terjadi cekcok mulut dengan korban kemudian masuk ke mobil langsung pelaku emosi mengambil sebuah tongkat baseball dan mengayungkan tongkatnya sehingga mengenai pipi sebelah kanan dari korban yang berisinial RT, umur 24 tahun.”
“Barang bukti yang dikenakan pelaku WF (37) asal Tandes Surabaya, berhasil kami amankan yaitu baju kuning yang digunakan pada saat kejadian tersebut, beserta kendaraan yang digunakan pada saat kejadian hingga tongkat baseball sebagai sarana penganiayaan,” ungkapnya.
“Pemukulan mengakibatkan luka serius terhadap korban (RT), saat ini akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku dan akan kita proses di unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” jelas AKBP Mirzal Maulana.
Pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh rekan PJR Polda Jateng dan Resmob Polrestabes Semarang,” ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka telah menyadari atas dasar kesalahannya dan siap menerima proses hukum yang berlaku.
“Pelaku Penganiayaan berat, kami kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 4 tahun penjara,” pungkas AKBP Mirzal Maulana. (Wwn)