Jambi – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi BPIH 1443H Desiminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji di Swiss-Belhotel, senin(14/11/22). Pada acara tersebut dihadiri oleh Hasan Basri Agus Anggota Komisi VIII DPR RI.
Diharapkan BPKH juga harus melaksanakan amanat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena BPKH termasuk sebagai Badan Publik yang mengelola dan mengumpulkan dana masyarakat.
Hasan Basri Agus Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan, “sebagai mitra Komisi VIII, saya selalu menyuport anggaran dan melakukan pengawasan terhadap kinerja BPKH,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Heru selaku pihak BPKH menjelaskan, “BPKH akan selalu mengawal dana Haji mulai dari masuknya dana sampai kepada proses pengeluarannya dan menyampaikan laporan keuangan BPKH,” tegasnya.
Lanjutnya Zostapia Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi menyampaikan bahwa dalam hal penentuann kuota jamaah Haji Indonesia sepenuhnya dari kerajaan Arab Saudi, peran Kemenag hanya menerima dan memproses berkas calon jamaah haji untuk didaftarkan sebagai CJH dan mengatur teknis keberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
“Insyallah dana yang dikelola oleh BPKH dalam hal ini atas nama pemerintah akan diusahakan semaksimal mungkin sehingga memberikan pertumbuhan yang sangat baik,” katanya.
“Kegiatan itu membahas beberapa hal penting seperti posisi dana calon jamaah haji, peningkatan dana yang dicapai, serta informasi penting calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2022,” pungkasnya. (Reporter Noval Arisandi Saputra SE)