ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
Home Umum

Tahanan Tewas di Polsek Medan Kota Harus Diungkap Sesui Fakta

Redaksi by Redaksi
1 Januari 2022
Reading Time: 4 mins read
2
Tahanan Tewas di Polsek Medan Kota Harus Diungkap Sesui Fakta

Oleh : Eka Putra Zakran, SH MH
Reporter : S Erfan Nurali

Medan – Menyikapi tewasnya seorang tahanan dan beredarnya rumor tak sedap soal adanya dugaan Kapolsek Medan Kota menerima uang suap sebagai biaya penghentian perkara alias 86 pada kasus narkoba mendapat sorotan dari pengamat hukum Sumut Eka Putra Zakran, SH MH (Epza).Hal itu disampaikan Epza pada Sabtu, 01/1/2022 di Medan.

Dikatakan, jika benar rumor yang beredar bahwa Kapolsek Medan Kota terlibat menerima uang suap atau 86 untuk menghentikan perkara narkoba yang notabene diadalamnya ada dugaan peristiwa penyiksaan terhadap tahanan, sehingga menyebabkan tahanan meninggal, maka perbuatan itu jelas pelanggaran, bukan hanya disiplin tapi pidana.

Artikel Terkait

Laksanakan Program Jum’at Curhat, Kasat Bimas Rohil Tatap Muka Bersama Jamaat Sehabis Laksanakan Sholat

Jum’at Curhat di Laksanakan di Kantor Lurah Tanjung Raden, Kaposek Danau Teluk : Semoha Menjadi Ajang Silaturahmi

Kakek Tiga Cucu Dapat Perhatian dari Polres Dumai, Kapolres : Ini Program Satu Hari Satu Kebaikan

Hemat saya Bid Propam Polda Sumut harus memanggil dan memeriksa Kapolsek tersebut guna mengungkap rumor yang beredar soal isu 86 dan kematian tahanan berinisial Z. Kita mendengar informasi bahwa sebelum meninggal dalam kondisi mengenaskan, Z sempat mengaku bahwa dirinya disiksa ketika berada ditahanan Polsek Medan Kota. Bahkan bukan hanya disiksa, Z juga diminta uang sebesar Rp. 25 juta oleh penyidik untuk alasan pembebasan.

Baca juga :

Jelang Pergantian Tahun 2021 dan Sambut Tahun Baru 2022 Lanal Bandung Gelar Doa Bersama

Dalam Rangka Pergantian Tahun Baru 2022 Prajurit dan PNS Lanal Laksanakan Apel Khusus

Nah, jika rumor dan isu ini benar, maka perbuatan tersebut jelas pelanggaran, bukan hanya pelanggaran disiplin tapi juga pidana. Sebab itu, peristiwa ini harus diungkap sesuai dengan fakta hukum yang terjadi sebenarnya.

Terkait tahanan tewas ini, sudah dua tahanan kasus narkoba meninggal di Polsek Medan Kota dalam kondisi mengenaskan alias tidak wajar saat menjalani proses hukum.

Sebelumnya adalah inisial APG (Aryes Prayudi Ginting) dan sekarang inisial Z (Zailani). Sebab itu agar rumor yang berdear tidak menjadi liar, maka perlu diungkap sesuai fakta. Selanjutnya jika terbukti pelanggara itu, para pelaku wajib diberi sanksi tegas, jangan hanya sekedar sanksi disiplin atau asministratif. Jangan lagi sebatas mutasi tapi sangat perlu pemecatan supaya ada efek jera (shock teraphy), sehingga kedepan tidak ada lagi personil polisi yang berani bermain-main dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca juga :

25,248 Kg Narkoba dan Psikotropika Berhasil di Ungkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Jelang Menyambut Tahun Baru

105 Pengungsi Rohingnya Dievakuasi oleh TNI AL diserahkan kepada Perwakilan UNHCR

Indonesia adalah negara hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab itu, hukum harus berada pada posisi yang tertinggi, yaitu sebagai panglima. Jika hukum sudah dijadikan sebagai panglima, maka sejatinya tidak ada alasan untuk tidak menegakkan supremasi hukum.

Penegakan supremasi hukum dimaksud adalah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan/atau dari pihak manapun, termasuk dari penyelenggara negara. Penegakan supremasi hukum dimaksud juga tidak hanya sekedar tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, tapi juga harus diiringi oleh kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Supremasi hukum juga dipahami sebagai salah esensi demokrasi, karena berimplikasi terhadap dua hal, yaitu: Pertama mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan. Kedua menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acap kali bertindak anarkis.

Disamping itu, asas hukum aquality before the law, yaitu asas persamaan kedudukan setiap orang sama dihadapan hukum wajib untuk di junjung tinggi. Artinya orang-orang yang bersalah sudah pantas diberi sanksi hukum yang sama tanpa membedakan status sosial dan lain sebagainya. Hukum pidana diperuntukkan bukan hanya berlaku kepada masyarakat saja, tapi juga kepada aparatur penegak hukum yang berbuat salah. Jadi tidak ada dasar atau alasan pembenar bagi si A dihukum dan si B tidak dihukum ketika telah nyata berbuat salah. Komentar ini bukan merupakan kebencian, tapi sebaliknya merupakan bentuk kecintaan kepada institusi Polri. Jika ada pelanggaran yang bermuara pada suatu tindak kejahatan dilakukan oleh personil Polri, maka oknum tersebut wajib diberi sanksi tegas agar tidak berulang.

Baca juga :

Polsek Muara Siau bersama Kapus Laksanakan Vaksinasi Masal di Dukung oleh Pemuda Pasar Muara Siau

Tindakan tegas dilakukan dalam rangka menyelamatkan dan menjaga kualitas dan kredibilitas institusi kepolisian, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap tinggi. Hemat penulis, siapa pun di negeri ini, pasti punya harapan besar terhadap organisasi kepolisian menjadi yang terbaikHarapan kita jangan sampai rumor yang beredar itu benar terjadi, namun jika benar maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaraan dan masuk dalam kategori menyalahgunakan kekuasaan dan/atau kewenangan (ebusi of power and abuse of autorithy).

Penyalahgunaan kekuasaan bertentangan dengan prinsip-prinsip pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih (good clean and governant). Istilah good governance di Indonesia diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Istilah good dan governance diambil dari bahasa Inggris, yaitu good dan governace. Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keing rakyat, kemadirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efesien. Sementara, governance (tata pemerintaha) memiliki arti seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Nah, konsep ini jangan dijadikan hanya sebatas life service semata, tapi lebih jauh harus benar-benar diterapkan pada setiap lini pelaksanaa pemerintahan, ternasuk institusi Polri. Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :

Perangkat Desa di Serang Banten Jadi Tersangka Mafia Tanah

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi kepolisian adalah sangat luhur (mulia). Pertanyaannya bagaimana mungkin upaya penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan baik, sementara mental aparatnya rusak?, tentu secara logika hukum jelas itu sesutu yang mustahil.Berkaitan dengan upaya menegakkan supremasi hukum.

Laurence M. Friedman, soeorang profesor hukum, sejarawan, ahli sejarah hukum Amerika dan penulis buku-buku fiksi dan nonfiksi, menyatakan ada 3 (tiga) instrumen yang saling mempengaruhi, diantaranya: Pertama, Substansi (Substance), yaitu peraturan/regulasi dan/atau UU; Kedua, Struktur (Structure), yaitu aparatur hukum seperti: Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat; Ketiga, Kultur (Culture/budaya), yaitu budaya hukum masyarakat atau dengan kata lain hal ini menyangkut pada ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap hukum. (Red)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Laksanakan Program Jum’at Curhat, Kasat Bimas Rohil Tatap Muka Bersama Jamaat Sehabis Laksanakan Sholat
News

Laksanakan Program Jum’at Curhat, Kasat Bimas Rohil Tatap Muka Bersama Jamaat Sehabis Laksanakan Sholat

27 Januari 2023
Jum’at Curhat di Laksanakan di Kantor Lurah Tanjung Raden, Kaposek Danau Teluk : Semoha Menjadi Ajang Silaturahmi
Daerah

Jum’at Curhat di Laksanakan di Kantor Lurah Tanjung Raden, Kaposek Danau Teluk : Semoha Menjadi Ajang Silaturahmi

27 Januari 2023
Kakek Tiga Cucu Dapat Perhatian dari Polres Dumai, Kapolres : Ini Program Satu Hari Satu Kebaikan
Liputan

Kakek Tiga Cucu Dapat Perhatian dari Polres Dumai, Kapolres : Ini Program Satu Hari Satu Kebaikan

27 Januari 2023
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha Himbau Masyarakat Agar Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
News

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha Himbau Masyarakat Agar Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

26 Januari 2023
Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personil Polda Kepri serta Polres Jajaran
News

Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personil Polda Kepri serta Polres Jajaran

26 Januari 2023
Kumpulkan Personil, Kapolres Soppeng Usung Program Polisi Santri, Ini Tugasnya
News

Kumpulkan Personil, Kapolres Soppeng Usung Program Polisi Santri, Ini Tugasnya

26 Januari 2023
Next Post
Bupati PALI Ir, H. Amalindo, MM : Setiap Bulan OPD Harus Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Bupati PALI Ir, H. Amalindo, MM : Setiap Bulan OPD Harus Gelar Silaturahmi dengan Wartawan

Ditemukan Hasil Test PCR Palsu dari PMI, Pintu Masuk ke Batam di Perketat

Ditemukan Hasil Test PCR Palsu dari PMI, Pintu Masuk ke Batam di Perketat

Please login to join discussion

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Ekonomi

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023
Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

18 Januari 2023
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

17 Januari 2023

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ali Syarif, Orang Tua Almarhum Robi Oktavian Dwi Candra Datangi Mapolres PALI Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Anaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

LSP PERS INDONESIA

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Home
  • Iklan Anda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Semua produk
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?