" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Daerah

Sekda Kota Batam Beri Arahan Dalam Konsultasi Publik RANPERWAKO RDTR Belakangpadang

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
3
Sekda Kota Batam Beri Arahan Dalam Konsultasi Publik RANPERWAKO RDTR Belakangpadang

Batam – Titahnews | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid memberikan arahan pada peserta Konsultasi Publik Kedua (KP II) Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) WP Belakangpadang Tahun 2021 di Harris Hotel Batam, Kamis (2/12) pagi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari KP pertama yang telah dilaksanakan dan sudah mengakomodir masukan dan koreksi dari peserta konsultasi publik pada kegiatan yang dimaksud.

Jefridin menyebutkan, melalui penataan ruang yang bijaksana, kualitas lingkungan akan terjaga dengan baik. Tetapi bila dilakukan dengan bijaksana maka kualitas lingkungan juga akan terganggu.

Sea-Doo Safari Menambah Jumlah Daftar Wisata Bahari Batam

Artikel Terkait

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

Tasyakuran Sekaligus Peresmian Komunitas Cipelang Herang (Deni Cs) di Hadiri Para Tokoh Masyarakat

Kerja Nyata TNI, Satgas YR 142/KJ  Bersama Warga Perbaiki Tangga Jembatan Yang Rusak

Walikota Batam Terima Kunjungan Kerja Deputi Pelayanan Publik Kementrian PANRB

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” kata Jefridin.

Lanjut dia, hal ini tentu dengan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. Menurutnya, pengendalian pemanfaatan tata ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien jika didahului perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas. Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya peenyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien.

“Pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang,” imbuhnya.

Jefridin menyampaikan, Pemerintah Kota Batam telah memiliki sejumlah aturan terkait ini. Seperti, Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041. Lalu Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.

Laporkan Penyerobotan Lahan ke Presiden RI, Erik : Tegakan Hukum Seadil-Adilnya

Perumahan KPR BTN GMA, Diduga Garap Lahan Warga Tanpa Ijin

“Hal ini merupakan berita yang sangat menggembirakan, karena kota batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.

Ia menyampaikan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang memberikan semangat peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Maka kini sedang digalakkan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Sehingga untuk mempermudah perizinan berusaha. Maka RDTR perlu disusun, sebagai dasar pelaksanaan dan operasional yang rinci dari pemanfaatan ruang yang tertuang dalam RTRW dan memberikan akurasi yang lebih jelas dalam menjelaskan berbagai struktur dan pola ruang beserta aturan pemanfaatannya.

“RDTR merupakan persyaratan dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berupa konfirmasi KKPR sebagai dasar persyaratan perizinan berusaha,” ujar dia.

SPBU 44.505.05 Randugunting Diduga Sengaja Layani Pengisian Jenis Kendaraan Modifikasi, Negara Dirugikan

Irwasda Polda Kepri Tutup Acara Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Piala Kapolri Sekaligus Penyerahan Hadiah

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Pasal 85 Ayat (1) huruf a bahwa prosedur sebelum penetapan Perwako RDTR pada saat penyusunan RDTR harus dilakukan cukup satu kali konsultasi publik dengan melibatkan DPRD. “Sesuai dengan laporan dari Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi bahwa DPRD telah diundang,” terangnya. (Red)

Sumber : MC Batam

ShareTweetShareSendSharePin1ShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara
Daerah

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

4 Februari 2023
Tasyakuran Sekaligus Peresmian Komunitas Cipelang Herang (Deni Cs) di Hadiri Para Tokoh Masyarakat
Daerah

Tasyakuran Sekaligus Peresmian Komunitas Cipelang Herang (Deni Cs) di Hadiri Para Tokoh Masyarakat

3 Februari 2023
Kerja Nyata TNI, Satgas YR 142/KJ  Bersama Warga Perbaiki Tangga Jembatan Yang Rusak
Daerah

Kerja Nyata TNI, Satgas YR 142/KJ  Bersama Warga Perbaiki Tangga Jembatan Yang Rusak

3 Februari 2023
Peduli Kesehatan Ibu dan Balita, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Petugas Kesehatan dalam Kegiatan Posyandu
Daerah

Peduli Kesehatan Ibu dan Balita, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Petugas Kesehatan dalam Kegiatan Posyandu

3 Februari 2023
Kapolsek Jaluko Gelar Jumat Curhat Sosialisasi kepada Panwascam Jaloko
Daerah

Kapolsek Jaluko Gelar Jumat Curhat Sosialisasi kepada Panwascam Jaloko

3 Februari 2023
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Tinjau Pembuatan Lapangan Sepak Bola di Desa Kota Agung
Daerah

Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Tinjau Pembuatan Lapangan Sepak Bola di Desa Kota Agung

1 Februari 2023
Next Post
Kapolresta Palangka Raya Hadiri Launching Kampung Berkah Kodim 1016/Plk

Kapolresta Palangka Raya Hadiri Launching Kampung Berkah Kodim 1016/Plk

Edarkan 9 Paket Sabu Seorang Jukir Diringkus Polisi

Edarkan 9 Paket Sabu Seorang Jukir Diringkus Polisi

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?