Palangka Raya – Titahnews | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus seorang pria yang tertangkap tangan memiliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu pun dilakukan petugas terhadap tersangka berinisial MA (33) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) pada sebuah hotel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.
Sekda Kota Batam Beri Arahan Dalam Konsultasi Publik RANPERWAKO RDTR Belakangpadang
Kapolresta Palangka Raya Hadiri Launching Kampung Berkah Kodim 1016/Plk
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan personelnya saat MA sedang berada pada tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani.
“Saat meringkus MA, kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang diduga sabu seberat total 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram dari tangan tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba, Kamis (2/12/2021) Siang.
Walikota Batam Terima Kunjungan Kerja Deputi Pelayanan Publik Kementrian PANRB
Sea-Doo Safari Menambah Jumlah Daftar Wisata Bahari Batam
Selain paket tersebut, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah ATM, 1 unit Hand Phone dan sejumlah uang tunai.
Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” tandasnya. (Abimanyu)