Batam – Proyek Batu Miring SMAN 21 Batam pagu anggaran APBD Provinsi Kepri senilai 2,4 Miliar yang bertempat di kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam diduga telah terjadi Korupsi serta mengunakan bahan material Ilegal seperti Batu Alam dan Pasir. Diketahui proyek tersebut dilelang pengerjaan mulai tahun 2021 hingga 2022 melalui dinas pendidikan provinsi Kepri.
Hasil investigasi awak media Titahnews.Com di lokasi dan sempat mewawancarai masyarakat setempat yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut dimulai pertengahan tahun 2021. Warga tersebut juga mengatakan bahwa material batu alam dan pasir banyak didatangkan dari tambang batu ilegal di Nongsa dan Mangsang Tanjung Piayu Batam.
Baca juga : Kapolri : Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan
Ketua Komite SMAN 21 Batam Herwin Saputra dikomfirmasi mengatakan, “kalau terkait proyek batu miring adalah proyek pemerintah Kepri melalui dinas Pendidikan. Proyek itu dilelang, dan ada perusahaan pemenang lelangnya. Kalau nama Perusahaannya PT XXX dengan pimpinan inisial A”, ungkap Herwin minta jangan di sebutkan mana perusahaannya dan kontraktornya.
Lanjut Herwin, “Proyek itu senilai lebih kurang 2,4 Miliar anggaran Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Kepri. Jika ditanya apakah ada korupsinya, ya kita serahkan saja ke aparat hukum”, ucap Herwin.
Dijelaskan Herwin bahwa pihak sekolah dan komite tidak ada terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, “Kalau material batu alam dan pasir benar di ambil dari pemain batu ilegal di Batam. Kalau ditanyakan apakan material itu ilegal, ya tanyakan saja ke pemerintah. Karena Batam kan tidak ada tambang batu dan pasir, sementara material ini di beli dari pengusaha tambang di Batam yang sering saya dengar Ilegal. Bahkan sering di beritakan di media online”, ungkap Herwin.
Proyek pemerintah yang mengunakan anggaran dari uang negara tentunya pengerjaan harus sesuai spece yang telah di setujui pada pembahasan di DPRD Kepri. Apakah pantas proyek APBD tersebut memakai material ilegal?
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Tinjau Pelaksanaan Vaksin Booster di Senayan Park Jakpus
Hasil kajian awak media dari investigasi di lapangan, selisih hitungan keuntungan yang di ambil kontraktor yang diduga bekerja sama dengan dinas pendidikan Kepri dalam hitungan kubik, contoh Batu Alam Legal 1 kubik harga 900 ribu yang pasokan barang dari Karimun, sedangkan yang Ilegal dari tambang liar hanya 200 ribu di ambil dari pemain batu Ilegal di Batam. Jadi ada selisih perkubik lebih kurang 700 ribu. Jika pasokan batu 1000 kubik maka kerugian negara mencapai 700.000.000 dari material Batu yang tidak sesuai spec maupun mutu yang telah ditetapkan.
Pemerintah melarang tambang batu Iegal di Batam, tapi pemerintah sendiri yang beli batu Ilegal untuk proyek mengunakan anggaran APBD.
“Saya pernah berkoordinasi dengan pak Wahyu dewan kepri dari PKS, dan dia menyampaikan, sesuai keinginan Komite sekolah, kami di dewan telah menganggarkan proyek batu miring SMAN 21 Batam, kalau ada penyelewengan harus di ungkap”, kata Herwin menirukan ucapan Wahyu Wahyudin.
Baca juga : Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Saat di komfirmasi Dewan Provinsi dari PKS tersebut, dia katakan, “saya belum cek terkait material ilegal atau adanya korupsi di SMAN 21 Batam, jika ada penyelewengan silahkan di angkat saja”, ungkap Wahyu.
Pimpinan kontraktor inisial A di komfurmasi melalui whatshapp nya mengatakan, “Baik nnti saya konfirmasi kembali ya”, tulisnya. Dan hingga saat ini belum ada penjelasan dari kontraktor tersebut.
Dari dinas pendidikan Kepri belum dapat di konfirmasi, diketahui proyek tersebut dikerjakan dibawah kepemimpinan kepala dinas pendidikan Kepri pak Dally. (Simon MT)