PALI Sumsel – Titahnews.com | Di hari anti korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI ungkap kasus Korupsi terkait pengelolaan uang negara dan selamatkan uang negara senilai 1,2 Miliar selama tahun 2021. Hal ini diungkapkan dalam Press Realase yang di laksanakan di kantor Kejari jalan Merdeka Talang Ubi.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto SH. MH,. menjelaskan Kejari PALI berhasil mengungkap 7 kasus korupsi di Bumi Serapat Serasan kabupaten PALI. Hasil proses hukum Kejari PALI selamatkan uang rakyat senilai 1.168 348 658 rupiah.
“Terkait penetapan tersangka kasus Sekretaris Dewan PALI tahun 2018, bahwa meskipun sudah ditetapkan tersangka, Namun keduanya belum ditahan karena kedua tersangka koperatif saat dimintai keterangan,” kata Kajari.
GNPK RI HUT Ke 7 Potong Tumpeng, Sekaligus Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Berikut di antara tujuh kasus korupsi di lingkup Pemda PALI yang telah di ungkap Kejaksaan negeri PALI :
- Tindak pidana korupsi pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretaris Dewan Tahun Anggaran 2012, dengan tersangka (MJB) dan (AF).
- Tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, Tanjung Kurung Tahun Angaran 2018, dengan menetapkan tersangka (SDH), (JD) dan (RN).
- Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja Sekretaris Daerah Tahun Angaran 2020 dengan Tersangka (SH) dan (FW).
- Tindak pidana korupsi pengelolaan belanja Sekretaris Dewan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2017 dan sudah menetapkan tersangka.
- Perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI, tahun 2020, yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Penukal Abab.
- Pengelolaan Belanja Daera Tahun Angaran 2020 Berinisial (SH) dan (FW) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Inisial (M) mantan Seketariat DPRD PALI tahun 2017 dan Arif Firdaus Mantan Seketaris DPRD PALI 2017 masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Porles Metro Jakarta Barat Gagalkan 534Kg Ganja dari Sumatera ke Jawa
Wakapolda Jambi Laksanakan Pelatihan Persiapan Pensiun Polri dan PNS
Di Hari Anti korupsi sedunia pada tangal 9 Desember, Kejari PALI juga telah berhasil ungkap KasusbKorupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2020. Keduanya yakni berinisial SH dan FW, yang merupakan Aparatur Sipil Negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Agung Arifianto, SH MH, Saat dibincangi sejumlah media. Dalam kesempatan itu juga, Kajari Pali, menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kita sudah berhasil menetapkan 7 orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO,” terang Kajari.
“Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD. Kasus tersebut masuk tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tambahnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Pimpin Langsung Penertiban Posko Ormas Liar
Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi “Dapur” Pencetak SDM Unggul Yang di Cintai Masyarakat
Terbaru pada 8/12/2021 dan hari ini 9/12/2021, ditetapkan tersangka SH dan FW atas laporan kasus pengelolaan belanja daerah tahun 2020.
“Insyah Allah kejari PALI, akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi, karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi”, Pungkasnya. (Rado.L)