Palembang – Massa dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi mempertanyakan kebijakan Rutan Kelas I Palembang atas diberikannya izin keluar tahanan mantan Wakil Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH pada hari Jumat, 11/3/2022.
Seperti diketahui Juarsah sedang menjalani masa tahanan, namun keluar dari tahanan untuk menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Gedung Golden Sriwijaya Jakabaring, pada hari Minggu 6 Maret 2022 lalu, dan terlihat tanpa pengawalan dari pihak Rutan.
Baca juga: Polsek Muara Siau Bersama Tim Gencar Laksanakan Vaksinasi Door to Door
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Rohadi mengatakan, “izin keluar terhadap mantan wakil bupati Muara Enim Juarsah tersebut dinilai telah mendiskriminasi terhadap warga binaan Rutan Kelas I Pakjo Palembang yang lainnya,” katanya.
“Kami minta Kakanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Rutan Kelas I Palembang terkait keluarnya dari tahanan mantan Wabup Muara Enim. Dia sedang menjalankan hukuman kasus korupsi, tapi bisa melenggang bebas keluar dari tahanan menghadiri resepsi pernikahan anaknya,” ujarnya Rohadi.
Baca juga: Hadiri Pra Rakerwil PKS, Rudi Ajak Bangun Batam dan Kepri Bersama Sebagai Lokomatif Ekonomi Nasional
Ditambahkan Rohadi, “Apa yang telah disampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel sudah cukup jelas dan kami pahami, namun akan kami kaji lagi apakah betul sudah sesuai prosedur terkait perizinan keluarnya tahanan atau sebaliknya, Setelah kami kaji dan ditemukan unsur kesalahan, tentunya kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” ungkapnya.
Menanggapi aksi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, Kabag Umum Herman Sawiran mengatakan bahwa pihak Rutan telah menjalankan berdasarkan aturan yang ada, Surat-surat terkait pengeluaran Juarsah dari tahanan juga sudah sesuai prosedur yang ada.
“Kami tidak mengeluarkan tahanan maupun narapidana yang tidak mempunyai dasar dan aturan yang ada, Jadi pengeluaran tahanan oleh Rutan Pakjo sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Dalam Tas Lokasi Desa Limbur Kabupaten Merangin
Herman menambahkan, “pengajuan pengeluaran tahanan mantan Wabup Muara Enim tersebut diajukan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya langsung ke Mahkamah Agung, dari situ, Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan sesuai yang diajukan pihak keluarga langsung dilimpahkan ke JPU KPK”, jelasnya
“Jadi pihak KPK yang mengizinkan keluarnya Juarsah dari tahanan, pengawalan juga dilakukan oleh KPK Jadi Rutan Kelas I Palembang tidak terlibat langsung dalam pengawalan karena status tahanan masih titipan,” pungkasnya. (Rado.L)