ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
Home News

Wujudkan Pelayanan Prima Polres Malang Berikan Layanan Khusus Disabilitas

Redaksi by Redaksi
3 September 2022
Reading Time: 2 mins read
2
Wujudkan Pelayanan Prima Polres Malang Berikan Layanan Khusus Disabilitas

Malang –  Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Malang melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Malang termasuk kepada penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM,

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas.

Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan “Kandani”

Artikel Terkait

Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Pencurian HP

Aksi Pencurian Ban Serap Truk di Desa Senaung Terekam CCTV

Sekda Muaro Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi DPR RI Komisi V

“Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Jumat (2/9/2022).

Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.

Pertikaian Atas hak Milik Lahan antara Warga dengan PT JIEP di Mediasi oleh Pihak Kelurahan Jatinegara

Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga pelayanan yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas dengan menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat saat proses pembuatan SIM.

“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Agnis.

Kepala Bakamla RI Laporkan Pelaksanaan Patroli Bersama di Komisi I DPR RI

Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Malang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berazaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bakamla RI Laporkan Pelaksanaan Patroli Bersama di Komisi I DPR RI

Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.

“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terang Kasat Lantas Polres Malang.

Untuk diketahui di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.

Kapolres Bersama Bupati Simalungun Dampingi Deputi II Staf Presiden (KSP) Silaturahmi Dan Berdialog Dengan Masyarakat Sihaporas

Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242.

Pada pasal tersebut menyebutkan pemerintah pusat dan atau daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Banyak Masyarakat Belum Tedata DTKS, Ketua Komisi II DPRD Kepri Minta Pemprov Kepri Hingga Kabupaten/Kota Anggarkan BLT Subsidi BBM

Kasat lantas, membeberkan, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya.

Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Persyaratan yang diajukan, yaitu bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek,” jelas Agnis. (Wwn/Hms/TF)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Pencurian HP
Kasus

Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku Pencurian HP

29 Januari 2023
Aksi Pencurian Ban Serap Truk di Desa Senaung Terekam CCTV
Kasus

Aksi Pencurian Ban Serap Truk di Desa Senaung Terekam CCTV

29 Januari 2023
Sekda Muaro Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi DPR RI Komisi V
Nasional

Sekda Muaro Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi DPR RI Komisi V

29 Januari 2023
Perayaan HUT Aangkatan 35-1 Ke-23 Berjalan Meriah Bernuansa Kebudayaan
News

Perayaan HUT Aangkatan 35-1 Ke-23 Berjalan Meriah Bernuansa Kebudayaan

29 Januari 2023
Sungguh Bejad, Seorang Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Pelaku di Ciduk Polisi
Kasus

Sungguh Bejad, Seorang Kakek Cabuli Cucu Berusia 4 Tahun, Pelaku di Ciduk Polisi

29 Januari 2023
Masyarakat Jambi Akan di Hibur oleh Konser NOAH, Cek Waktu dan Tiketnya
Entertaimen

Masyarakat Jambi Akan di Hibur oleh Konser NOAH, Cek Waktu dan Tiketnya

29 Januari 2023
Next Post
Pasca Kenaikan BBM, Polres Madiun Kota Dan Jajaran Laksanakan Giat PAM di SPBU

Pasca Kenaikan BBM, Polres Madiun Kota Dan Jajaran Laksanakan Giat PAM di SPBU

PPRI Siap Kawal Usulan & Program Kerja ASPAI Konsolidasi Sinergi Kolaborasi Penggiat Anggur Indonesia

PPRI Siap Kawal Usulan & Program Kerja ASPAI Konsolidasi Sinergi Kolaborasi Penggiat Anggur Indonesia

Please login to join discussion

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Ekonomi

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023
Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

18 Januari 2023
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

17 Januari 2023

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

LSP PERS INDONESIA

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Home
  • Iklan Anda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Semua produk
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?