Jakarta – Lurah Jatinegara Slamet Sihabudin, SAP mediasi perkara perdata terkait tanah antara warga RT 03 RW 08 atas nama ahli waris Ain bin Sembang hak kepemilikan atas nama Hurairah Maulidian dasar surat Girik dengan penggugat PT JIEP. Mediasi tersebut digelar di Ruang Aula Lantai 2 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat,(02/09/2022).
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya Endah Lestari, SH dan C Rony, SH meminta pihak PT. JIEP mencabut plang mereka yang terpasang di lahan miliknya. Sementara menurut keterangan pihak PT JIEP tanah tersebut telah dibayar sepenuhnya.
Kuasa Hukum ahli waris mengatakan, “klien kami merasa dirugikan oleh PT. JIEP atas perlakuan pemasangan plang sepihak dan menurut hukum belum bisa membuktikan bahwa itu adalah milik PT. JIEP, makanya kami minta mediasi seperti ini karena kami merasa dirugikan, Alhamdulillah sudah ada sedikit kemajuan hasil mediasi tadi khusus untuk klien kami,” ungkapnya.
Kepala Bakamla RI Laporkan Pelaksanaan Patroli Bersama di Komisi I DPR RI
Menurut kuasa hukum perkembangan tersebut diantaranya :
- Klien kami yang kebetulan ditutup akses jalannya, mulai bersurat dari RT/RW sampai ke Walikota, hari ini baru sedikit ada titik terang bahwa penutupan satu bar itu boleh dibuka dan kita bikin notulennya.
- Plang yang dipasang sepihak oleh PT. JIEP tidak dibokar tapi di tutup, hal ini karena Hak PT JIEP belum jelas, di harapkan PT.JIEP bisa mematuhi apa apa yang sudah di sepakati.
C Roni, SH mengungkapkan kerugian Klien nya, “saya berharap PT. JIEP mau melakukan apa yang sudah di sepakati, karena klien kami merasa dirugikan material dan Inmateril,” ungkapnya.
Kuasa hukum tersebut menjelaskan, “dengan pemasangan plang oleh pihak PT JIEP, masyarakat menganggap klien kami sudah tidak ada memiliki tanah lagi di sana dan habis terjual. Pada hal PT. JIEP baru membayar sebagian saja, itu juga kami minta dibuktikan semua. Harapan kami setelah kesepakatan ini tolong dilakukan pengukuran ulang. Dengan pengukuran tersebut akan jelas batas-batas yang sudah di bebaskan dan yang belum,” jelas Roni.
Endah Lestari, SH kuasa hukum dari Huriah Maulidian memaparkan, “kami meminta plang yang dipasang PT. JIEP supaya ditutup agar warga nyaman dan klien kami dapat melakukan upaya menaikkan status hak atas kepemilikan tanah yang klien kami sudah beli. Jika masalah ini tidak ada titik temu juga, maka kami akan bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Endah mengatakan terkait Girik Lian bin Maan tersebut di pinjam sejak 31 Desember 2003, akibat pembiaran oleh PT. JIEP dari tahun 2003 sampai 2022 atau 19 tahun lamanya, “tidak masuk akal sehat, ada orang yang meminjam Girik dari tahun 2003 sampai sekarang selama 19 tahun. Sedangkan di surat pinjam Girik tersebut ada batasnya yaitu 7 hari. Kalau di biarkan tentunya ini sangat aneh. Ini akan merugikan banyak orang dan tidak ada salahnya orang tersebut memperjual belikan tanah dimaksud. saya menyimpulkan, berarti Girik itu belum dilunasi,” ungkapnya.
Atas permasalahan tersebut kata Endah, telah merugikan kliennya untuk mengurus Sertifikat. “Jadi saya minta untuk mediasi kedua jika tidak ada titik temu, kami akan tetap minta kepada RT/RW menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat untuk menandatangganin pernyataan surat tidak sengketa hingga PT. JIEP dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah Klien kami,” bebernya.
Lurah Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur Slamet Sihabudin, SAP membenarkan telah dilakukan mediasi tersebut. “Intinya terkait sengketa tersebut maka harus dilakukan ukur ulang terkait Girik 87 maupun 291. Kemudian juga diputuskan agar PT JIEP menutup plang yang di pasangnya sementara waktu,” kata Lurah.
Pihak PT JIEP di wakili oleh Wardiansyah saat di temui awak media mengatakan, “lahan tersebut selama ini sudah kami bebaskan, kami akan melakukan pengamanan aset dengan pemagaran, cuma disini ada pihak-pihak yang berusaha untuk mengklaim tanah tersebut, jadi kita disini di mediasi oleh kelurahan untuk pembuktian dokumen dan hasil hari ini ada notelennya,” pungkasnya. (Erfan)