PATI – Titahnews | Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini ramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, Sabtu (4/12/2021).

Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah ini.” Kemudian, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan bahwa tanah ini memang sebelumnya memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.

Namun, karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi.” Sehingga tanah itu pun kembali ke negara.” Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.

Musyawarah Besar IPMKOB-Pekanbaru Dilaksanakan Langsung di Batam dan Pekanbaru

Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan Hingga Kebiasaan untuk Berbuat Baik

Disisi lain, Ketua BPD Desa Gunungwungkal Bernama Hurito menjelaskan bahwa tanah seluas 4.434 meter untuk dijadikan sebagai aset desa. Lebih lanjut nya, dalam proses pembebasan lahan pun dilakukan hingga pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa.

“Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, ingin hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan juga sudah diajukan ke PTUN Semarang.” Padahal batas tanah aset itu sudah jelas.

Karena itu, warga desa Gunungwungkal berinisiatif untuk memagari tanah aset desa,”kata Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal. Dengan demikian, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memang memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola.

Polres Metro Bekasi, Kodim 0507/Bks Serta Pemkot Bekasi Laksanakan Vaksin di Puskesmas Bekasi

SATBINMAS POLRESTA BARELANG BERI PELATIHAN PENGENALAN SENJATA API DAN PRAKTEK LATIHAN DASAR MENEMBAK BAGI PESERTA SATPAM GADA MEDYA PT. SIAGA JAYA

“Sehingga dulu nya sempat ditanami pohon randu dan hasilnya untuk kebutuhan bersih desa”, katanya.

“Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, tapi ditanami singkong. Hasilnya sama, untuk kebutuhan bersih desa. Karena itulah, warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang,” tuturnya.

Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso. Tetapi kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta dan sehingga warga tersebut mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir.

Dua Orang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan Polsek Nongsa

POLSEK NONGSA BERHASIL UNGKAP PELAKU CURAT DI LAPANGAN GOLF PALM SPRING

“Selain itu, Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa. Oleh karena itu, kami sebagai penduduk asli sini tidak ingin tanah aset desa ini diambil alih orang lain. Maka dari itu,kami  hari ini akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa,” pungkasnya. (Red/@Gus)