ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
Home Kasus

Dua Orang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan Polsek Nongsa

Redaksi by Redaksi
4 Desember 2021
Reading Time: 3 mins read
1
Dua Orang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Amankan Polsek Nongsa

Batam – Titahnews | Polsek Nongsa Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ikut mendampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan Rida, SH, MH, bertempat di Mapolsek Nongsa Kota Batam. Jumat (03/12/2021) Sekira Pukul 13.30 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun), kedua pelaku merupakan buruh bangunan. Pelaku di tangkap pada Rabu tanggal (24/11/2021) sekira jam 02.00 Wib di rumahnya Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa.

Sambut HUT Ke-76 Armada Tahun 2021, Pangkalan TNI AL Sabang Gencarkan Serbuan Vaksinasi Maritim di SMAN 1 Sabang

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan

POLSEK NONGSA BERHASIL UNGKAP PELAKU CURAT DI LAPANGAN GOLF PALM SPRING

Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan ibu korban pada hari Senin (22/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Ibu korban memberitau bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku RS dan Pelaku WIC pada hari senin (18/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama kel. Kabil.

Sebelumnya pelapor menanyakan kepada korban apakah benar telah disetubuhi oleh pelaku RS dan pelaku WIC. Korban membenarkan telah disetubuhi oleh kedua pelaku, selanjutnya pelapor membawa korban ke RS untuk dilakukan Visum oleh dokter. Keterangan dokter UGD bahwa di alat kelamin anak pelapor mengalami luka lecet. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Tepatnya 24/11/2021 sekira pukul 01.00 WIB pelapor datang bersama dengan korban dan pelaku WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa pelaku WIC telah melakukan persetubuhan terhadap korban bersama dengan pelaku RS.

Tinggalkan Motor dan Gerobaknya Di Halaman Masjid, Penjual Pentol Menghilang Belum Diketahui Motif dan Keberadaannya

Tim Satgas Narkoba Polres Jakpus Berhasil Ungkap 61 Kilogram Sabu

Menerima laporan tersebut team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RS di rumahnya di Perum Armendo Raya Kel. Kabil Kec. Nongsa. Selanjutnya pelaku RS dan Pelau WIC dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengatakan, “hasil pemeriksaan diketahui berawal dari pelaku RS mengetahui bahwa Pelaku WIC sedang chatingan dengan korban dengan kalimat “sayang” dan juga mengetahui bahwa pelaku WIC juga telah bersetubuh dengan korban. Sebelumnya pelaku RS juga pernah menyetubuhi korban, lalu pelaku RS dan Pelaku WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama terhadap korban”, ungkap Kapolsek Nongsa.

Dijelaskan Kapolsek Nongsa bahwa sekira pukul 19.30 WIB pelaku WIC mengajak korban untuk bertemu setelah bertemu dengan korban, pelaku WIC mengirimkan pesan kepada pelaku RS bahwa sudah berada di TKP yaitu di lapangan kavling lama Kel. Kabil Kec. Nongsa, saat itu pelaku RS juga langsung mendatangi TKP, kemudian pelaku WIC melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kedalam semak-semak untuk bersetubuh. Dan pada saat pelaku WIC sedang bersetubuh dengan korban, datang pelaku RS dan langsung jongkok di samping kiri korban sambil memantau situasi pelaku RS meminta korban melayaninya, setelah pelaku WIC selesai bersetubuh dengan korban, pelaku RS bergantian menyetubuhi korban.

Mabes Polri Menggelar Apel Seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dari Kapolda Hingga Kapolres

Persiapan Grand Final Cover Kidz, Cover Boy dan Cover Girl 2021, Ketua Umum YAPMI Pusat Silaturahmi ke Kediaman H. Adi Kurnia Setiadi, SH.MH

“Saat ini Kedua Pelaku sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima milyar)”, ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK. (Red)

Sumber : Humas Polresta Barelang

ShareTweetShareSendSharePin1ShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja
Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja

26 Januari 2023
Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur
Kasus

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

26 Januari 2023
Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan
Kasus

Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan

26 Januari 2023
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti Seberat 709.129 Gram
Kasus

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba dan Amankan Barang Bukti Seberat 709.129 Gram

26 Januari 2023
Sidak Ruang Tahanan, Kapolres Soppeng Cek Kesehatan, Berikan Nasehat dan Motivasi
Kasus

Sidak Ruang Tahanan, Kapolres Soppeng Cek Kesehatan, Berikan Nasehat dan Motivasi

26 Januari 2023
Polres Madiun Kota Gelar Release Hasil Giat Cipta Kondisi Harkamtibmas Pelanggaran Knalpot Brong 
Kasus

Polres Madiun Kota Gelar Release Hasil Giat Cipta Kondisi Harkamtibmas Pelanggaran Knalpot Brong 

26 Januari 2023
Next Post
Polres Metro Bekasi, Kodim 0507/Bks Serta Pemkot Bekasi Laksanakan Vaksin di Puskesmas Bekasi

Polres Metro Bekasi, Kodim 0507/Bks Serta Pemkot Bekasi Laksanakan Vaksin di Puskesmas Bekasi

SATBINMAS POLRESTA BARELANG BERI PELATIHAN PENGENALAN SENJATA API DAN PRAKTEK LATIHAN DASAR MENEMBAK BAGI PESERTA SATPAM GADA MEDYA PT. SIAGA JAYA

SATBINMAS POLRESTA BARELANG BERI PELATIHAN PENGENALAN SENJATA API DAN PRAKTEK LATIHAN DASAR MENEMBAK BAGI PESERTA SATPAM GADA MEDYA PT. SIAGA JAYA

Please login to join discussion

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Ekonomi

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023
Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

18 Januari 2023
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

17 Januari 2023

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ali Syarif, Orang Tua Almarhum Robi Oktavian Dwi Candra Datangi Mapolres PALI Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Anaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

LSP PERS INDONESIA

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Home
  • Iklan Anda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Semua produk
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?