Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, S.Tr.K dan Unit 4 Reskrim telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial YFL (25 tahun) terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di Rumah Kontrakan Beralamat Kel. Sei Langkai Kec. Sagulung Batam, Selasa (23/05/2023).
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. menjelaskan Kronologis Kejadian Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 saat itu korban anak laki-laki (17 tahun) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga, pada saat korban mau duduk terlihat oleh pelapor (ayah korban) cara berjalan dan duduk agak sulit, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi.
Pelapor mengecek bagian bawah tubuh belakang korban, terlihat ada luka dibagian dubur dan adanya cairan sehingga pelapor membawa korban ke RS. Embung Fatimah, sesampai nya di sana lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi.
Pelapor perlahan-lahan menanyakan kepada korban, mendapat jawaban telah dicabuli oleh guru sekolah dirumah kos-kosan inisial YFL dilakukan secara berulangkali.
Langsung pelapor bersama keluarga pelapor menjemput Pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya. Dalam pertemuan tersebut Pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku YFL dibawa ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan S.H. membenarkan telah menetapkan 1 orang laki-laki inisial YFL sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah kontrakan Kel. Sei Langkai Kec. Sagulung Kota Batam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ancaman pidana penjara 15 tahun Denda 5 Miliar.Ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, S.H. (Red)
Sumber: Humas Polresta Barelang