Jakarta – Titahnews.com | AKBP Setyo K. Heriyatno Wakapolres Metro Jakarta Pusat didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Wisnu Wardana dan Kabag Humas memberikan keterangan persnya terkait tiga bidang tanah yang dikuasai oleh dua ormas yang ada di wilayah Jakarta Pusat, ketiga bidang tanah tersebut salah satunya termasuk aset negara dan dua bidang lagi milik PT.Osenia. Bertempat di Lt 3, Ruang Konfrensi Pers Polres Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno Mengungkapkan Kronologi Kasus penguasaan tanah secara ilegal yang masuk salah satu aset negara yang dikuasai tanpa hak dan ijin oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang telah berhasil diamankan oleh Jajaran Mapolres Jakarta Pusat tersebut.
“Tindakan Kepolisiaan yang di lakukan terhadap tiga bidang tanah yang ada di wilayah Jakarta Pusat, yang mana ketiga bidang tanah tersebut dikuasai oleh organisasi masyarakat yaitu Pemuda Pancasila dan FBR tanpa hak dan melanggar hukum, jadi awal mula tindakan yang kita lakukan berdasarkan laporan, yang pertama adalah laporan dari lembaga manajemen aset negara atau LMAN. Laporannya bahwa salah satu aset milik negara exs BPN terkait kasus BLBI, yang dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat,” ungkapnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh lembaga manajemen aset negara cukup panjang yaitu sudah melakukan negosiasi dua kali namun tidak menemukan jalan, Kemudian dari lembaga manajemen aset negara melaporkan hal ini kepada Polres Besar Jakarta Pusat dan kita bersama-sama dengan lembaga manajemen aset negara dibantu oleh tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah disegel dan kita police line, kemudian kita proses untuk lebih lanjutnya.” ungkap Wakapolres Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno juga mengatakan, “berawal dari laporan dari manajemen PT.Oseania yang merupakan pemilik hak HGB terhadap tanah Blok B2 dan B3 yang Luasnya masing-masing sekitar 13.000 dan 12.000 yang mana kedua tanah tersebut oleh Organisasi Masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton juga petak kios bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan. Kita telah melakukan police line, kita temukan bahwa ada 1 petak kios yang disewakan dengan tarif 3 juta pertahun, ini masih kita dalami lagi karena dari informasi yang kita temukan bahwa kios- kios tersebut juga sudah ada pemiliknya dan sudah di sewakan.” Kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Pjs. Komandan Lanal Bandung Hadiri Musda Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan HNSI
Polres Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tiga Bidang Tanah Yang di Kuasai dan Melibatkan Ormas
Wakapolres AKBP Setyo K. Heriyatno juga menjelaskan pasal yang diterapkan adalah 385 Jonto 167 KUHP untuk penguasaan tanah tanpa hak dan ijin di milik PT. Oseania sedangkan penguasaan lahan di tanah milik aset negara, jadi dikenakan persangkaan pasal 167 KUHP.
“Untuk persangkaan pasal yang kita terapkan disini adalah 385 jonto 167 KUHP dan kantor PP yang sejatinya aset negara kita kenakan pasal 167 KUHP,” tegas Kombes Hengki Haryadi Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjawab pertanyaan awak media apakah terjadi perlawanan dari orams PP saat menindak dan mengamankan tanah milik Negara tersebut yang dulu pernah jadi gedung BPN.
“Jadi kami jelaskan penindakan yang sudah kami lakukan terhadap kantor atau ruko yang kita sita dari Pemuda Pancasila kita bekerjasama dengan Polres Jakarta Pusat dan Tiga Pilar, TNI dan dari Pemkot Jakarta Pusat, tadi siang telah melakukan upaya pemasangan plang kemudian kita pasang police line dalam pelaksanaannya. Dan Ormas PP tidak melakukan perlawanan, karena kita melakukan koordinasi yang baik, PP sudah meninggalkan tempat ruko tersebut sekarang posisinya dalam keadaan tersegel dan di police line.” jawab Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno juga menambahkan bahwa untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam penyelidikan dan baru mengamankan aset yang dikuasai.
“Yang jelas kedua aset tersebut yang menguasai adalah Pemuda Pancasila dan FBR dan untuk prasangkanya siapa yang bertanggung jawab masih kita lakukan penyedikan lebih lanjut.” tutupnya. (S Erfan N)