Merangin, Jambi – titahnews.com | Polisi Resor (Polres) Merangin temukan tanaman ganja di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Selain barang bukti tanaman ganja, Polres Merangin juga mengamankan empat orang yang terlibat dalam penanaman barang haram tersebut.
Empat orang pelaku yang diamankan yakni Abdul Razak (23), Piven (23), Angga Zulkarnain (22), dan Agung Ramizar (22) warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.kabupaten merangin. Barang bukti yang diamankan berupa 1 batang ganja di polybag, 12 bibit ganja di kantong plastik dan sabu-sabu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, “tanaman ganja tersebut ditemukan bersama penangkapan tersangka, Selasa (16/11/2022). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi ganja di Sungai Tebal, dan informasi ini ditindak lanjuti Polsek Lembah Masurai dengan Satres Narkoba Merangin,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Merangin, Kamis (18/11/2021) siang.
Tidak hanya itu Kapolres juga mengatakan pertama Polisi mengamankan Abdul Razak (23) dan Piven (23), dari pengembangan keduanya diamankan Angga Zulkarnain (22) dan Agung Ramizar (22).
“Dari pelaku AZ ini ditemukan ganja yang ditanam dalam polybag, sebanyak 12 batang bibit ganja. dan sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ujar Kapolres.
Berdasarkan kasus ini Polres Merangin melakukan pengembangan terhadap pelaku Abdul Razak dan berhasil mengamankan Padlan Hadi (26) di Muara Siau.(Syargswi)
1 Komentar
Komentar ditutup.