Jakarta – E-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Kebijakan telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi penumpang pesawat untuk mengisi E-HAC saat check-in di bandara keberangkatan berlaku mulai Kamis (3/3/2022) lalu.
Surat Edaran Nomor : HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga : Hadiri Penutupan Taekwondo, Harapan Rudi Olahraga di Batam Terus Berjaya
Dilansir dari Kompas.com Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes mengatakan,“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya.
Aturan pengisian e-HAC dilakukan sebelum penumpang pesawat tiba bandara tujuan atau sebelum berangkat di bandara keberangkatan. Hal ini dikarenakan meningkatnya pelaku perjalanan domestik dan luar negeri sehingga antrean panjang di bandara kedatangan sering terjadi.
Pengertian E-HAC :
Dilansir dari laman Kemenkes, e-HAC merupakan singkatan dari electronic – Health Alert Card, yakni kartu kewaspadaan kesehatan.
Sistem ini diciptakan untuk memonitor pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang tidak bisa dihindari selama pandemi Covid-19. Mekanisme penggunaan e-HAC juga bertujuan untuk memonitor penularan virus Corona yang disebabkan oleh mobilitas masyarakat.
E-HAC memiliki aplikasi yang terpisah dan bisa diunduh melalui Play Store dan App Store. Namun saat ini pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga masyarakat tidak perlu mengunduh dua aplikasi yang berbeda.
Baca juga : Walikota Batam Rudi Hadiri Peletakan Batu Pertama SMK Muhammadiyah Kabil
Setiaji mengatakan bahwa sistem e-HAC di aplikasi PeduliLindungi merupakan versi terbaru dengan fitur yang semakin canggih dan lebih ramah pengguna (user-friendly).
Berdasarkan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara juga mengalami perubahan. Apabila sebelumnya e-HAC diperiksa saat tiba di bandara kedatangan, kini pemeriksaan bisa dilakukan saat penumpang melakukan check-in di bandara keberangkatan.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC juga wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Status kelayakan terbang pada e-HAC akan muncul berdasarkan warna seperti status warna di aplikasi PeduliLindungi. Apabila status kelayakan terbang berwarna hijau makan pengguna diizinkan untuk melanjutkan perjalanan untuk proses counter check-in dan boarding. Namun, jika status warna kelayakan terbang berwarna merah maka pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual.
Sementara jika status kelayakan terbang berwarna hitam, pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena status ini menunjukkan bahwa pengguna terkonfirmasi positif Covid-19. Status kelayakan ini akan muncul setelah pengguna mengisikan e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Pramuka Ranting Muara Siau Lakukan Jambore Bumi Perkemahan di Lapangan Aur Berduri
Dilansir dari Kompas.com Rabu berikut cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau login apabila sudah memiliki akun
- Klik fitur e-HAC pada halaman utama
- Pilih “Buat e-HAC” dan pilih “Domestik” bagi pelaku perjalanan domestik
- Pilih sarana perjalanan
- Isi tanggal dan nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual yang meliputi, nama maskapai, bandara keberangkatan, dan bandara tujuan
- Klik “Lanjutkan” apabila data ayng diisi sudah sesuai
- Isi “Data Personal”
- Selanjutnya status kelayakan terbang akan muncul.
(Red**)
Baca berita terkini Titah News dan bergabung di Twitter TitahNews