ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja
Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pengusaha Galian C Diduga Bodong di Kebumen Harus Ditutup dan Dikenai Sanksi Pidana

Editor by Editor
11 Februari 2022
in Daerah, Kasus
Reading Time: 1 min read
A A
2
ADVERTISEMENT

Kebumen – Tim investigasi DPD PBH Lidik Krimsus RI Jateng mendatangi pertambangan diduga tanpa ijin di desa Selogiri Kec. Karanggayam Kab. Kebumen, melihat keadaan lahan yang ditambang sangat memprihatinkan, jalan masuk menuju kedesa tertutup akses jalannya karena longsoran batu besar.

Ketika tim investigasi menemui kepala desa Selogiri didapat keterangan, “bahwa lahan yang ditambang tersebut milik saya, keluarganya yang ada di Jakarta, dan pak Rusli. memang tambang galian C pasir talk / bahan granit disini tidak memiliki perijinan sejak dari awal ditambang, saya tidak tahu prosedurnya dan pak (Rs) yang memproses ijin sampai 9 bulan ini tidak ada kejelasan, saya tahu itu salah tapi saya serahkan kepada masyarakat dan saya akui ada retribusi yang masuk kepada desa dan masyarakat, karena perhari bisa sampai 100 rit truk dump kecil, saya pribadi atas nama kepala desa memohon maaf dan siap menutup galian C tersebut bila diperlukan”, tuturnya.

Buy JNews Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca : Tutup Dikmaba, Pangdam XII/Tpr Lantik dan Sumpah 236 Sersan Dua

Artikel Terkait

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Sedangkan ketua DPD Jateng PBH Lidik Krimsus RI Hernanda SHW,S.H,M.A.P menyampaikan, “beliau berharap agar pemerintah daerah memperhatikan penambangan yang berada di desa Selogiri ini, karena sangat membahayakan lingkungan dan perkampungan desa yang ada dibawahnya, semalam hujan banyak bebatuan dari atas jatuh kebawah dan menutup akses jalan desa, bahkan salah satu warga yang kita temui meminta agar bisa membantu kekawatiran masyarakat desa, karena bila hujan air turun dari bukit bersama material masuk keperkampungan yang dihuni sekitar 70an kk mereka, bahkan semalem ada salah satu warganya yang jatuh hampir tertimpa bebatuan dan karena akses jalan yang rusak,” jelasnya.

Semestinya para pengusaha ilegal alias bodong yang mengeksplotasi Galian C seperti jenis pasir / tanah ini harus ditutup dan diberi sanksi pidana. Pasalnya jelas-jelas telah merusak lingkungan dan dinilai mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai aspek perijinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, hingga reklamasi pasca penambangan.

Dokumen perijinannya diduga kuat tidak ada sama sekali alias tidak mengantongi perijinan sama sekali dari instansi berwenang. Kendati sama sekali tidak memiliki ijin, namun nyaris oknum Galian C itu tetap beroperasi melakukan kegiatan penambangan alias membandel.

Atas fenomena itu aparat yang berwenang terkesan tutup mata dan membiarkan para pengusaha itu melakukan eksploitasi penambangan secara liar. Ada apa dengan aparat ini yah ???

Padahal regulasinya jelas bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan Galian C baru bisa dilakukan, ketika setelah memperoleh ijin dari instansi berwenang menerbitkan ijin.

“Seperti tertuang di UU Nomor 4 Tahun 2009, Jo Pasal 158, bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar. Selain sanksi itu, bisa dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 1997  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27 Tahun 1999  tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Hernanda SHW,S.H,M.A.P Ketua PBH Lidik krimsus RI DPD Jateng tentang seputar perijinan Galian C.

Pihaknya merasa heran, mengapa aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan, dan instansi yang berperan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan tidak segera mengambil langkah penertiban.

“Jangan-jangan mandul lantaran bermain mata dengan pengusaha. Boleh jadi miris, lantaran pengusaha Galian C bodong itu dibekingi oknum orang berpengaruh yang menduduki jabatan penting di lembaga-lembaga strategis di Kabupaten Kebumen atau mungkin lantaran di antaranya pemiliknya adalah yang sering disebut-sebut oleh masyarakat desa selogiri pejabat penting yaitu kepala desa sendiri Pak Sukiman pemiliknya dan rekan kerjanya yang sudah lama malang melintang mengelola Galian C,” cetusnya setengah tanya…

Tambang Galian C pasir Talk di desa selogiri ini Lokasi yang ditambang berbentuk cekungan raksasa dengan kemiringan lerengnya nyaris 90 derajat dan lokasi menempel langsung dengan jalan akses menuju desa,
Kondisi itu rentan menimbulkan longsor dan dikhawatirkan bisa menelan korban jiwa, bila sewaktu-waktu terjadi musibah longsor.

“Dalam waktu dekat saya akan membuat laporan di Ditreskrimsus Polda jawa tengah tentang adanya Galian C tambang Pasir tidak berijin di desa selogiri, kecamatan karanggayam,kabupaten Kebumen ini,” Pungkasnya…. (tim/Red)

Previous Post

Tutup Dikmaba, Pangdam XII/Tpr Lantik dan Sumpah 236 Sersan Dua

Next Post

Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajriansyah Buka Rakornas Bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram

Editor

Editor

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi
Daerah

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

2 Oktober 2023
15
Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra
Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

2 Oktober 2023
15
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura
Kasus

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

2 Oktober 2023
15
Wakapolres Kompol Ricky Michael Mandey Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Daerah

Wakapolres Kompol Ricky Michael Mandey Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2023
15
Next Post
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajriansyah Buka Rakornas Bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram

Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Noer Fajriansyah Buka Rakornas Bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram

Penutupan MTQ Tingkat Kecamatan Batam Kota, Jefridin : Al Quran Bukan Hanya di Baca, Tapi Harus diamalkan

Penutupan MTQ Tingkat Kecamatan Batam Kota, Jefridin : Al Quran Bukan Hanya di Baca, Tapi Harus diamalkan

Proyek SPAM Kerinci 5 Miliar Amburadul, Diduga Komisi III DPRD dan PUPR Kabupaten Kerinci Bohongi Masyarakat

Proyek SPAM Kerinci 5 Miliar Amburadul, Diduga Komisi III DPRD dan PUPR Kabupaten Kerinci Bohongi Masyarakat

Berkunjung Ke Karimun, Rudi Walikota Batam Juga Sebagai Ketua MDI Paparkan Pentingnya Korelasi Syiar Agama dan Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah

Berkunjung Ke Karimun, Rudi Walikota Batam Juga Sebagai Ketua MDI Paparkan Pentingnya Korelasi Syiar Agama dan Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah

Polri Peduli, Polres Simalungun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Luka Bakar

Polri Peduli, Polres Simalungun Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Luka Bakar

Please login to join discussion

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Arsip

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - DPW FRN Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akan Kondisi udara di Provinsi Jambi kian memburuk, terlebih di pagi hari...

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu...

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta...

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam - Dalam rangka memperingati HUT Humas ke 72 tahun 2023, Bidang Humas Polda Kepulauan Riau menggelar Bakti Kesehatan dengan kegiatan...

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Mustika Titah Raja
  • Support Forum
  • Pre-sale Question

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?