Jambi – Perjanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci Dr. Fadli Sudria SE M. Hum mendatangi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL). Kedatangan Fadli Sudria didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, KPH Kerinci serta Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dr. Fadli Sudria SE M. Hum menyampaikan, “Poin pertama adalah menindaklanjuti hasil rapat diruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci beberapa hari kemarin,” ucapnya.
Fadli Sudria menyayangkan sikap pemerintah daerah Kabupaten Kerinci. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kerinci baru menganggarkan Tahun 2023. Akibatnya, anggaran Provinsi Jambi yang seyogianya bisa dikucurkan di Renah Pemetik Kabupaten Kerinci tidak dapat terlaksana.
Fadli berpendapat jangan sampai dalam pelaksanaan nanti ada aturan yang di tabrak, dan selanjutnya tetap berkoordinasi dengan Dirjend Kehutanan.
“Menindak lanjuti rapat di ruang BAPPEDA Kabupaten Kerinci terkait dengan pejanjian pinjam pakai hutan produksi yang berada di Renah Pemetik, perjanjian tersebut tahun 2020 namun salah satunya adalah amdal dan rtrw,” tegas Fadli.
Sementara itu menurut Kepala KPH Kerinci Neneng Susanti membenarkan adanya kunjungan kerja ke Kementrian KLHK RI. “Iya kita sudah memberikan kemudahan utk perizinan pinjam pakai jalan di hutan produksi Renah Pemetik namun pemerintah daerah kurang responsif dalam menyelesaikan syarat sesuai dengan perjanjian,”jelas Neneng.
Untuk itu, APBD Provinsi Jambi belum bisa direalisasikan sekarang. “Kita tunggu Pemkab membuat amdal dulu baru boleh bekerja. Intinya tetap mengacu pada peraturan yang ada,” sebutnya. (Yeli )