ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Home Kasus

Pelaku Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
26 November 2021
Reading Time: 2 mins read
3
Pelaku Pemerasan dan Pengancaman, Ketua DPP LSM TAMPERAK Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta – titahnews.com | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang telah terjadi dibeberapa instansi pemerintah pada Jumat (19/11/21) pukul 16.40 WIB di Menteng, Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/21).

KPP (35) sebagai tersangka yang merupakan Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Artikel Terkait

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako

Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan

Batam Second Floor Festival Tahun 2021 di Bukit Gendang, Sembulang Kota Batam

POLSEK BENGKONG BAGIKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT KEL. TANJUNG BUNTUNG KOTA BATAM

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut, kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ucap Hengki dalam konferensi pers, Jumat (26/11/21).

Tersangka mendatangi beberapa instansi, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

“Modus operandinya mereka berbagi tugas, ada yang marah, kemudian ada alat perekam, membuat keonaran, kegaduhan, mendiskreditkan instansi, mengganggu kehormatan instansi, mendiskreditkan pimpinan instansi, memberikan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan sekaligus supaya terlihat berani di anak buahnya di seluruh Indonesia,” lanjut Hengki.

Kepolisian mengungkapkan kejadian ini bermula dari korban HW yang merupakan anggota polri Polsek Menteng yang diminta untuk mentransfer dana sejumlah 2,5 milyar yang harus dibayarkan saat itu juga.

“Yang bersangkutan dengan dalih untuk membuat satu juta baju LSM, yang satu bajunya harganya Rp250.000. Itu kalau dikalikan satu juta berarti 2,5 milyar. Harus bayar pada saat hari itu juga, dihitung ditempat harus bayar 2,5 milyar, kalau ngga, saya viral,” ucap Hengki.

COFFEE MORNING BERSAMA KETUA RT, KETUA RW, LURAH, BABINSA, TOGA SERTA LPM BERSAMA POLSEK LUBUK BAJA

80 Kg Ganja Kering Dibakar Kapolda Jambi di Polres Merangin

Atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban, korban merasa takut karna diancam akan diviralkan melalui video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada presiden, pejabat negara, dan petinggi polri.

“Sebelum transaksi itu terjadi, pelaku sudah kita tangkap di Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” jelas Hengki.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka dalam melakukan pemerasan dan pengancaman senilai 2,5 milyar untuk pengadaan pakaian LSM TAMPERAK seluruh Indonesia sebanyak satu juta pcs, yang faktanya dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar hutang, membeli mesin cuci, dan membeli peralatan elektronik lainnya.

Untuk dana rekening LSM TAMPERAK masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang telah didapatkan oleh kepolisian antara lain, 76 potong seragam kemeja lengan pendek warna putih bertuliskan LSM TAMPERAK, satu unit laptop merk Asus dan Toshiba, satu unit handphone merk Vivo, satu buku tabungan rekening bank mandiri, satu buah kartu ATM Mandiri, 10 lembar surat dewan pimpinan pusat LSM TAMPERAK, Sembilan lembar amplop bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat LSM TAMPERAK, satu lembar bukti pembelian AC, satu lembar bukti transfer Bank Danamon ke rekening Bank BCA senilai Rp5.000.000, dua lembar bukti transfer Bank Danamon ke Bank BCA dengan total Rp4.725.000, satu lembar bukti transfer Bank BNI ke Bank BCA senilai Rp.1.000.000, satu potong rompi bertuliskan LSM TAMPERAK, dua unit AC merek Sharp, dan satu unit mesin cuci merek Sharp.

Kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan akan ditambahkan persangkaan dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.

ShareTweetShareSendSharePin1ShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019
Kasus

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

5 Februari 2023
Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako
Kasus

Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako

5 Februari 2023
Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan
Kasus

Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan

5 Februari 2023
Dikira Rumah Tidak Ada Penghuni, Pembobol Rumah Kosong Ketangkap Tangan
Kasus

Dikira Rumah Tidak Ada Penghuni, Pembobol Rumah Kosong Ketangkap Tangan

5 Februari 2023
Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya
Kasus

Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya

3 Februari 2023
Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Tiga Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Kasus

Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Tiga Orang Pengedar Narkotika Jenis Shabu

2 Februari 2023
Next Post
Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru 2021 – 2022

Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru 2021 - 2022

MELALUI KREATIVITAS, SISWA-SISWI SMA/SMK BALI AJAK TEMAN SEBAYA JAUHI NARKOBA

MELALUI KREATIVITAS, SISWA-SISWI SMA/SMK BALI AJAK TEMAN SEBAYA JAUHI NARKOBA

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?