Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan cetak kartu Keluarga (KK) online mandiri. KK merupakan dukumen penting dan seringkali hilang atau rusak. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri berikan inovasi pelayanan Cetak KK Online Mandiri di rumah.
Masyarakat dapat mencetak di rumah menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Jadi tidak perlu repot lagi mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus cetak KK online.
Selama ini kertas KK menggunakan jenis kertas khusus yaitu security printing dan berhologram sehingga tidak mudah dipalsukan. Namun, cetak KK sendiri ini tetap memiliki kekuatan hukum.
46 Lokasi di Selangor dan Kuala Lumpur Malaysia Longsor
Sekolah Dapat MemilihTiga Opsi Kurikulum Nasional di Tahun 2022
Mengutip dari Kompas.com, Walaupun mengunakan kertas putih HVS pada KK terdapat kode quick response (QR) di pojok bawah dari dokumen cetak Kartu Keluarga online yang dicetak sendiri. Kode QR merupakan tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah di kartu KK yang dulu dicetak menggunakan security printing. Dengan memindai kode QR ini di ponsel pintar akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.
Jika asli, kode QR ini akan terhubung dengan situs resmi Dukcapil Kemendagri dan menampilkan data lengkap anggota keluarga di KK tersebut. Halaman situs Dukcapil akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif. Jika KK tersebut palsu, maka halaman yang ditampilkan setelah pemindaian kode QR akan berbeda dengan yang tertera di cetak KK Online. Halaman situs Dukcapil akan menampilkan centang merah.
TNI AL salurkan Bantuan Sosial Erupsi Gunung Semeru
Polres Jakpus Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Jaya 2021 di Monas
Simak cara cetak KK Online mandiri
Walaupun sudah dipermudah, namun tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri. Berikut cara cetak Kartu Keluarga online sendiri dikutip dari situs resmi Indonesia.go.id :
- Mengajukan permohonan cetak KK online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
- Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak KK sendiri.
- Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF. Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
- Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak KK online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan. Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
- Jika seluruh data KK yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
- Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
(Red)