ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
  • Tech
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini
Home Nasional

Maraknya Berita Bohong, Dewan Pers Keluarkan Surat Seruan Tentang Penyiaran Berita Bohong

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
1
Maraknya Berita Bohong, Dewan Pers Keluarkan Surat Seruan Tentang Penyiaran Berita Bohong

Jakarta – Dewan Pers keluarkan surat edaran Nomor: 01/S-DP/VIII/2022 Seruan Dewan Pers tentang “Penyiaaran Berita Bohong”. Surat edaran yang ditanda tangani oleh wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ini berisi tentang seruan untuk tidak menyajikan berita bohong, baik kepada pembaca, penonton maupun pendengar.

Berikut seruan dari Dewan Pers

Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha Himbau Masyarakat Agar Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Para Guru SMKN 3 Batam Launching Buku, Amsakar Bangga dan Sebut Karya Adalah Penanda Zaman

Untuk sekadar contoh:

  • Cek Fakta: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?
  • Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?
  • Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi
  • Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat
  • Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang

Polrestabes Surabaya Berhasil Bongkar Sindikat Judi Online

Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata “Cek Fakta”, namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait).

Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:

Kurang dari 24 jam, Polres Lamongan Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Curanmor Rumah Kos

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul”. Penafsiran: “Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”.

Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: “Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama.”

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa”.

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Togel Online

Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.

Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.

Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers mengapresiasi, pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri.

Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Polri Serahkan kepada Kejaksaan

Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, sekaligus juga
mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.

Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu. Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis atau wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab, dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers, karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi, agar tidak terulang. (Wwn/Rilis)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja
Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Seberat 5,07 Kg dan 61,5 Gram Ganja

26 Januari 2023
Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur
Kasus

Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan atau Persetubuhan dilakukan oleh 10 Remaja Terhadap 2 Anak di Bawah Umur

26 Januari 2023
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha Himbau Masyarakat Agar Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar
News

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha Himbau Masyarakat Agar Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

26 Januari 2023
Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024
Nasional

Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

26 Januari 2023
Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personil Polda Kepri serta Polres Jajaran
News

Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personil Polda Kepri serta Polres Jajaran

26 Januari 2023
Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024
Nasional

Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan sebagai Bacapres 2024

26 Januari 2023
Next Post
Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp. 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp. 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Pemerhati Aceh : Kapolri wajib Turunkan Satgas Khusus Untuk Menelusuri Siapa di Balik Penyelengara Bimtek di Bireuen

Pemerhati Aceh : Kapolri wajib Turunkan Satgas Khusus Untuk Menelusuri Siapa di Balik Penyelengara Bimtek di Bireuen

Please login to join discussion

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Ekonomi

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023
Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

Ketum IP3N Didit : Tegaskan Pengusaha UMKM Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional

18 Januari 2023
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

17 Januari 2023

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ali Syarif, Orang Tua Almarhum Robi Oktavian Dwi Candra Datangi Mapolres PALI Pertanyakan Penanganan Kasus Pembunuhan Anaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

LSP PERS INDONESIA

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Home
  • Iklan Anda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Semua produk
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Opini

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?