Pekanbaru –   Badan Pengawas  Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau laksanakan “ “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”,  di Hotel Premiere Jalan Sudirman  pada Hari Jumat  (4/10/24).

Acara yang di hadiri  120 media masa cetak, elektronik,  dan media online se-Provinsi Riau dan 28 organisasi masyarakat mulai dari akademika,  organisasi  keagamaan, di buka langsung oleh Indra Khalid  Nasution  Kordiv  Penyelesaian Sengketa dan Hukum.

Ada  tiga orang nara sumber yang diberikan waktu untuk memaparkan terkait tema acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Komisioner Bawaslu Riau H Amiruddin Sijaya S.Pd., MM Kordiv Pencegahan Parmas & Humas,  Dr (Cand) Neil Antariksa,.AMD,.SH,.MH mantan Komisioner Bawaslu Riau periode 2018-2023 dan  Gema Wahyu Adinata mantan komisioner Bawaslu Riau Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau periode 2018-2023

H Amiruddin Sijaya S.Pd., MM Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau , memaparkan terkait tentang  “Potensi Kerawanan &  Strategi Pencegahan Tahapan Kampanye Pada Pilkada 2024”.

Dia memaparkan , Ada 6 macam Kerawanan Kampanye seperti, Kerawanan Waktu Kampanye, Kerawanan Pelaku Kampanye, Kerawanan Aktifitas Kampanye, Kerawanan Metode Kampanye, Kerawanan Pejabat Negara Dan Pejabat Daerah Dalam Pelaksanaan Kampanye dan Kerawanan Lainya.

Lebih lanjut Amiruddin Sijaya, memaparkan tentang Potensi Pelanggaran, diantaranya Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pelangaran Pidana Pemilihan yang termaktub di dalam pasal 187, 187 A, 188, 189, 190, dan terakhir Pelanggaran Kode Etik.

Namun dalam paparanya terkait tentang  “Potensi Kerawanan &  Strategi Pencegahan Tahapan Kampanye Pada Pilkada 2024” lebih menitik beratkan pada Strategi Pencegahan; Imbauan, imbauan kepada KPU sesuai tingkatan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon untuk melakukan tahapan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Instruksi, Membuat instruksi kepada jajaran dan melakukan sinergi pengawasan kampanye dengan pengawasan dana kampanye.

Fokus Pengawasan, Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.

Kolaboratif, Melakukan pencegahan kolaboratif bersama multistakeholder oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatan.

Publikasi, Melakukan manajemen krisis terkait dengan situasi krisis pada masa kampanye dan edukasi dan publikasi pengawasan tahapan kampanye melalui website dan media sosial Bawaslu.

Posko Aduan, Mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.

Dr (Cand) Neil Antariksa,.AMD,.SH,.MH  sebagai nara sumber kedua memberikan paparan tentang “Peran Partisipasi Masyarakat Dalam  Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan  Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”. Menggaris bawahi tentang Urgensi Pilkada serentak di samping sebagai upaya meminimalkan biaya sosial, politik, dan ekonomi, pilkada langsung secara serentak diharapkan lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Segenap dinamika yang menyertainya menyita perhatian dan energi. Melalui pilkada serentak, segenap dinamika yang menyertai pilkada disatuwaktukan agar perhatian dan energi bangsa selebihnya tercurah untuk pembangunan. Efisiensi yang sama diharapkan dapat dilakukan dalam pembiayaan pilkada.

Dia juga menyoroti terkait Pasal Money Politic Dalam UU Pilkada, Pasal 73  ayat 1Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. PASAL 73  Ayat 4 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a.mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih

b.menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan

c.mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sedangkan Gema Wahyu Adinata sebagai nara sumber terakhir membawakan judul paparanya “Kampanye Pemilihan 2024”, dia menjelaskan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum; selebaran, Brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala,  alat makan/minum, kalender kartu nama, Pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter), dan/atau atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap bahan Kampanye sebagaimana dimaksud di atas harus memiliki nilai; paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan, dan/atau harga yang wajar”,  jelas Gema Wahyu Adinata.

Dalam pernyataan persnya Indra Khalid  Nasution menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakanya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Jadi tujuan itu agar memberikan pemahaman kepada masyarakat Provinsi Riau bahwa setiap masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi jalanya setiap  tahapan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah berada di tahapan kampanye”, kata Indra Khalid  Nasution  sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru periode 2018-2023.

“Maksudnya juga, agar Bawaslu itu dapat bekerjasama dan dapat dukungan dari semua elemen baik dalam pengawasan, pencegahan, dan penegakkan hukum”, lanjutnya.

Dia  menjelaskan, saat ini sudah banyak laporan yang masuk terkait pelanggaran baik laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten maupun  laporan masuk ke Bawaslu Riau sendiri.

“Ada hal yang positif patut kita syukuri disini bahwa berarti dengan adanya laporan ini  yang kita tangkap adanya perhatian  masyarakat  pada tahpan-tahapan pilkada yang tengah berlangsung buktinya ada dugaan pelanggaran mereka aktif melaporkan”, terang Indra.

Indra Khalid  Nasution, menyebutkan ingin memberikan pemahaman kepada organisasi masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Bawaslu Riau berharap agar Organisasi Masyarakat  dan masyarakat itu sendiri menjalankan  peranan tapi tujuanya sama yaitu menciptakan pilkada yang adil, bermartabat, dan berintgritas”, tutupnya.