Titahnews – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti masyarakat diperbolehkan mengendarai baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Awal tahun 2022 pemerintah Indonesia telah memberlakukan biaya terbaru untuk pembuatan atau perpanjang SIM tersebut.

Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia. Pembuatan juga dapat dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga :

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di Tanjung Balai Asahan

Pangkoarmada I : TNI AL Tindak Tegas Prajurit yang Terbukti Terlibat Penyelundupan PMI

Tanpa Kompromi, TNI AL Tangkap Kapal Penyalur PMI Ilegal di Bagan Asahan Sumatera Utara

Perpanjangan SIM online saat ini dapat digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dikutip dari Setambinews.com yang dilansir dari GridOto.com, Korlantas Polri masih memberlakukan tarif yang sama dengan sebelumnya. “Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi, Senin (3/1/2022).

Baca juga : Gunung Dempo Pagaralam naik dari Normal Level 1 menjadi Waspada Level 2

Disampaikan juga bahwa cara pengurusan juga masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM. Syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Untuk SIM A, pemohon berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
  2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
  4. Ujian SIM teori.
  5. Ujian SIM praktik

Baca juga : Berkolaborasi Tangani Pandemi COVID-19, Fahira Idris dan Ariza Patria Hadiri Pelantikan Akbar PPNI

Biaya penerbitan SIM baru di Indonesia :

  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B I Rp 120.000
  3. SIM B II Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C I Rp 100.000
  6. SIM C II Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D I Rp 50.000
  9. SIM Internasional Rp 250.000

Baca juga : KRI Parang-647 Evakuasi Mayat Pria tanpa identitas di Selat Malaka

Biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B I Rp 80.000
  3. SIM B II Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM C I Rp 75.000
  6. SIM C II Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D I Rp 30.000
  9. SIM Internasional Rp 225.000

Jika anda sudah berusia diatas 16 tahun silahkan urus SIM anda agar perjalanan dalam mengendarai lebih aman. (Red***)

Baca juga : Audisi Indonesian Top Model Peragawan Peragawati dan Indonesia Top Model Junior (Mom and Kidz) Kalimantan Selatan