ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja
Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
ADVERTISEMENT
Home Kasus

Karunia Fitriadi Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, “Dana JHT Itu Milik Nasabah, Bukan Pemerintah”

Editor by Editor
15 Februari 2022
in Kasus, Nasional, Peristiwa
Reading Time: 1 min read
A A
1
ADVERTISEMENT

Jakarta – Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia, Karunia Fitriadi, SH mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kecaman.(15/02/2022)

Salah satunya yang menyatakan kekecewaan dan kecamannya terhadap Permenaker tersebut adalah Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia.

Buy JNews Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca : Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua Tahun 2023

Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Anggota Yang Sakit Menahun

Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia Karunia Fitriadi, SH menilai, kebijakan tersebut telah merenggut hak dan merugikan para pekerja. “JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” Ucap Ketua Bidang HUKUM & HAM Yang biasa disapa Bang Karunia dalam keterangan pers nya. Selasa, 15 Februari 2022

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” tegasnya.

Baca juga : Sambut Wisman Travel Bubble Batam-Bintan, Walikota Batam Komitmen Tingkatkan Keamanan

Proyek Batu Miring SMAN 21 Batam Senilai 2,4 Miliar Diduga Mengunakan Material Batu Alam dan Pasir Ilegal

Menurut Bang Karunia, syarat pencairan manfaat JHT ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun itu telah menunjukan sikap semena-mena pemerintah kepada pekerja.

Pemerintah seperti tidak mengerti dengan kondisi di lapangan bahwa manfaat JHT itu sering kali membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masuk masa pensiunnya.

  • Dijual Kia Picanto Tahun 2012 @ 85 Juta
  • Dijual Toyota Vios TRD Sportivo Tahun 2011 @ 95 Juta
  • Dijual Nissan Grand Livina XR 2010 @ 75 Juta

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya,” ungkap Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” imbuhnya. (S Erfan N)

Dijual Tohota Avanza G Matic Tahun 2010 @ 95 Juta

Dijual Honda Freed PSD Tahun 2011 @ 125 Juta Nego

Previous Post

Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Anggota Yang Sakit Menahun

Next Post

Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata

Editor

Editor

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra
Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

2 Oktober 2023
15
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura
Kasus

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

2 Oktober 2023
15
Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua Tahun 2023
News

Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua Tahun 2023

1 Oktober 2023
15
Kapolsek Bahar Selatan Pimpin Langsung Pendinginan Lokasi Lahan yang Terbakar
News

Kapolsek Bahar Selatan Pimpin Langsung Pendinginan Lokasi Lahan yang Terbakar

30 September 2023
22
Next Post
Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata

Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata

APMLT Lotim : Dana Hibah DPD KNPI Kubu Habib Senilai Ratusan Juta Rupiah Minta di Adili di APH

APMLT Lotim : Dana Hibah DPD KNPI Kubu Habib Senilai Ratusan Juta Rupiah Minta di Adili di APH

Antisipasi Omicron, Koarmada I Siapkan Ribuan Vaksinasi Lanjutan “Booster”

Antisipasi Omicron, Koarmada I Siapkan Ribuan Vaksinasi Lanjutan “Booster”

Courtesy Call PgS. Danlanal Bandung Kepada Walikota Bandung

Courtesy Call PgS. Danlanal Bandung Kepada Walikota Bandung

Komandan Lanal Batam Terima Courtesy Call (CC) Athan Kedubes Perancis untuk Indonesia

Komandan Lanal Batam Terima Courtesy Call (CC) Athan Kedubes Perancis untuk Indonesia

Please login to join discussion

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Arsip

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - DPW FRN Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akan Kondisi udara di Provinsi Jambi kian memburuk, terlebih di pagi hari...

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu...

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta...

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam - Dalam rangka memperingati HUT Humas ke 72 tahun 2023, Bidang Humas Polda Kepulauan Riau menggelar Bakti Kesehatan dengan kegiatan...

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Mustika Titah Raja
  • Support Forum
  • Pre-sale Question

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?