Jakarta – Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia, Karunia Fitriadi, SH mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kecaman.(15/02/2022)

Salah satunya yang menyatakan kekecewaan dan kecamannya terhadap Permenaker tersebut adalah Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia.

Baca : Akhir Pekan, Polsek Kunduran Intensif Patroli Bersenjata

Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim dan Anggota Yang Sakit Menahun

Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia Karunia Fitriadi, SH menilai, kebijakan tersebut telah merenggut hak dan merugikan para pekerja. “JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” Ucap Ketua Bidang HUKUM & HAM Yang biasa disapa Bang Karunia dalam keterangan pers nya. Selasa, 15 Februari 2022

“Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” tegasnya.

Baca juga : Sambut Wisman Travel Bubble Batam-Bintan, Walikota Batam Komitmen Tingkatkan Keamanan

Proyek Batu Miring SMAN 21 Batam Senilai 2,4 Miliar Diduga Mengunakan Material Batu Alam dan Pasir Ilegal

Menurut Bang Karunia, syarat pencairan manfaat JHT ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun itu telah menunjukan sikap semena-mena pemerintah kepada pekerja.

Pemerintah seperti tidak mengerti dengan kondisi di lapangan bahwa manfaat JHT itu sering kali membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masuk masa pensiunnya.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya,” ungkap Ketua Bidang HUKUM & HAM DPD Jakarta Timur Partai Gelora Indonesia.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” imbuhnya. (S Erfan N)

Dijual Tohota Avanza G Matic Tahun 2010 @ 95 Juta

Dijual Honda Freed PSD Tahun 2011 @ 125 Juta Nego