Titahnews | Hingga Desember 2021, total dana yang dialokasikan untuk bansos atau perlindungan sosial sebesar Rp186,64 triliun dalam program ekonomi nasional (PEN) 2021.
Dilansir dari CNN, pencairan dilakukan mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian PDTT), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM).
Permennaker 21/2021, Penerima BSU Diperluas, Cek Nama Disini
Cristiano Ronaldo Lelang Jersey untuk Bantu Korban Letusan Gunung Berapi
Sejumlah bansos yang cair pada Desember 2021:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Wakil Menteri PDTT Budi Arie Setiadi mengatakan masih memproses pencairan BLT Dana Desa bulan ini. Berdasarkan data milik kementerian, BLT dana desa baru dicairkan sebesar Rp 67,19 triliun atau sekitar 93,33 persen dari total pagu Rp72 triliun. Jadi masih ada sekitar Rp4 triliun yang harus dicairkan.
BLT Dana Desa diberikan kepada 74.926 desa di Indonesia.
2. BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan 100 persen BLT untuk pengusaha ‘wong cilik’ di Indonesia.
Dana itu diberikan kepada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disalurkan kepada penerima.
Pencairan BLT UKM dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1 terealisasi sebesar Rp11,76 triliun kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Tahap 2 terealisasi sebesar Rp3,6 triliun kepada 3 juta pelaku usaha mikro. Dengan demikian, total alokasi dana sebesar Rp15,76 triliun sudah cair 100 persen.
Kapal Karam di Perairan Johor, Diduga Membawa PMI Ilegal 16 Orang Meninggal Dunia
YAPMI dan Ketua UMKM DKI Rapat Jelang Indonesia Top Model Peragawan Peragawati “Mom and Kidz”
3. BLT Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BLT gaji atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Masing-masing pekerja akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta. Penyaluran akan dilakukan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.
Sejauh ini, pemerintah baru menyalurkan BLT gaji kepada 7,16 juta pekerja.
Aturan BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Red)