Titahnews | Pemerintah memperluas Bantuan Subsidi Upah. Pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja dalam penanganan pandemi covid-19 sejalan dengan terbitnya regulasi terbaru. Pedoman tersebut tertuang di dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) 21/2021.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan kembali secara bertahap, ini syaratnya :
Sinergitas LMP Marcab Pemalang Dengan Dandim Gelar Ngopi Bareng
Pangkoarmada I Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis di Lingkungan Koarmada I
- WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaa hingga Juli 2021.
- Diutamakan pekerja sektor industri barang kosumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
- Belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program bantuan prakerja, PKH atau BPUM.
Ketua DPK GML Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Kerahkan Anggotanya Lanjutkan Bhakti Sosial
YAPMI dan Ketua UMKM DKI Rapat Jelang Indonesia Top Model Peragawan Peragawati “Mom and Kidz”
Dan ini cara cek nama anda apakah mendapat BSU atau tidak :
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Pada bagian bawah laman klik *Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?” kemudian masukan data yang diminta.
3. Centang bagian captcha dan klik lanjut.
4. Tunggu sistem akan memberitahu apakah penerima subsidi atau tidak melalui WhatsApp dari nomor 081380070175. Dinomor tersebut anda juga bisa mendapatkan informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layman, e-form pengaduan, dan informasi calon penerima bantuan subsidi upah. (Red)