Batam – Sungguh naas nasib vendor kontruksi yang telah bekerja sama dengan Spa Central Batam berlokasi di kawasan Nagoya Hill Batam. Adapun bentuk kerja sama tersebut pekerjaan renovasi gedung yang rencananya akan di jadikan Hotel di kawasan Nagoya Hill, (8/8/2025).

Mulyedi vendor yang telah mendapat SPK dari Spa Central pada awal Januari 2025 mengutarakan kekecewaannya terhadap Spa Central sebagai pemberi pekerjaan jasa upah untuk merenovasi sebuah gedung menjadi hotel dikawasan Nagoya Hill Batam. Pekerjaan yang di berikan dalam bentuk pekerjaan civil dan pekerjaan interior masing-masing SPK terpisah dan telah dikerjakan oleh Mulyedi. Namun Mulyedi mengakui dalam pekerjaan Interior terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan kerja, dimana dalam SPK akan diberikan sanksi pemotongan dari keterlambatan.

“Pekerjaan seharusnya saya selesaikan bulan Juni, tapi bulan Juli belum selesai. Atas keterlambatan dilakukan pemotongan sesuai SPK dan saya bisa menerima saksi tersebut. Tapi bukan hanya di potong, malah terjadi pemutusan kerjasama sepihak. padahal saya saat itu masih sanggup menyelesaikan pekerjaan,” ucap Mulyedi.

Saat pemutusan kerjasama pihak Spa Central juga memotong jasa upah kepada Vendor Mulyedi sebesar 20% dari total nilai kontrak yaitu pemotongan ketidak puasan pihak Spa Central atas kinerja Mulyedi. “Pekerjaan yang terjadi keterlambatan di bidang Interior, tapi saya di kenakan pemotongan ketidakpuasan 20% dari total keseluruhan pekerjaan. Seumur hidup saya baru ini mengalami ada sanksi ketidak puasan dan nilainya 20%. Jadi kalau saya total pemotongan yang di lakukan Spa Central mencapai 30% keseluruhannya,” kesal Mulyedi.

Mulyedi sangat kecewa dengan sistem managemen Spa Central, Ia menganggap Spa Central sangat tidak profesional sebagai pemberi kerja. “Dari awal cara pembayaran tidak pernah mengikuti hasil Opnam. Dan pihak manajemen saat melakukan Opnam sering tidak mengajak saya kelapangan,” jelasnya.

“Jadi pembayaran selama ini tidak mengikuti hasil opnam, melainkan bentuk pinjaman saja,” ungkap Mulyedi.

Akibat ketidak profesionalan Spa Central, Pihak Mulyedi sering bermasalah dalam pembayaran upah kepada pekerja. “Saya sering mengalami masalah dalam pembayaran upah karena cara pembayaran yang tidak sesuai dengan Opnam tersebut,” jelas Mulyedi lagi.

Awak media mencoba lakukan komfirmasi kepada pihak Spa Central dengan menghubungi ibu Seila sebagai Projek Operasional melali no Whatshapp 08122xxxxx97, sejak siang hingga malam beberapa pertanyaan tidak satupun yang dijawab. Kembali mencoba komfirmasi kepada pihak Porchasing ibu Lulu di Wa no 0811xxxx70, semua yang ditanyakan telah dibaca dan juga tidak mau memberikan keterangan atas komfirmasi tersebut.

Atas peristiwa tersebut pihak vendor yang harusnya menunggu sisa bayaran sekitar 200 juaan, dengan pemotongan-pemotongan yang dilakukan pihak manajemen hanya akan dibayarkan 70 juta saja. Atas kekecewaan tersebut pihak vendor telah melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batam atas kasus perdata No Perkara : 290/Pdt.G/2025/PN Btm. (HR73)