" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Umum Liputan

Benarkan Proyek Pengadaan Mebeuler di Disdik Kabupaten Bandung TA 2022 Dikondisikan?

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
2
Benarkan Proyek Pengadaan Mebeuler di Disdik Kabupaten Bandung TA 2022 Dikondisikan?

Bandung – Baru-baru ini terdapat proyek pengadaan Mebeuler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang menggunakan pagu anggaran sekitar 9 miliar, dan dengan mekanisme tender. Namun, ada kabar yang kurang sedap, bahwa proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 itu sudah dikondisikan.

Walaupun sudah banyak kejadian dan terjerat hukum mengenai mafia proyek atau mafia lelang serta sudah banyak pula para pelaku yang mengkondisikan proyek pemerintah di berbagai daerah di Indonesia ini, namun sangat disayangkan masih saja banyak pejabat atau orang birokrat yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melakukan praktek kotor dalam hal proyek pemerintahan tersebut.

Bhabinkamtibmas Polres Simalungun Polsek Bangun Amril Yousnaidi Ikut Bergotong royong Saluran Tersier

Artikel Terkait

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

Mengingat Tender Proyek sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.

Maka dalam hal ini jelas, bagi siapa pun yang melanggar dan melakukan praktek pengkondisian lelang/tender proyek pemerintah akan dijerat hukum. Baik itu yang terdapat dalam undang-undang gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Peringati HUT Ke- 77 TNI , Korem 081/DSJ Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).

Adapun Sanksi Gratifikasi menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Juga dasar hukum lainnya seperti UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota

Jika hal diatas terjadi adanya permainan, kecurangan dan adanya ketidakjujuran dalam mekanisme tender proyeknya, maka hal tersebut akan mencederai dunia Pendidikan serta melukai hati seluruh masyarakat, khususnya seluruh warga yang ada di Kabupaten Bandung.

Sehingga masyarakat Kabupaten Bandung berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten berani transfaran dan sesuai aturan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta menjalankan jabatannya dengan penuh Amanah atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat dikrim surat konfirmasi pada Selasa, (27 September 2022), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menjawab melalui pesan singkat yang disampaikan oleh salah satu Kepala Seksi nya yaitu Setiawan, pada Selasa, (04 Oktober 2022).

Cara Preemtif Sat Lantas Polres Madiun Kota Sosialisasi Ops Zebra Semeru 2022 Di Sekolah

“Tanggapan pak kadis. Untuk kegiatan pengadaan tidak ada pengkondisian, kegiatan berjalan sesuai prosedur” ujar Setiawan melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat dan berbagai kalangan berharap, semoga yang disampaikan oleh Kepala Dinas dan jajarannya tersebut benar-benar sesuai aturan atau tidak ada pengkondisian. Dan diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung ini amanah, dan berani mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya, baik itu sikap, tindakan dan ucapannya. Baik mempertanggungjawabkannya didunia maupun diakherat kelak. (Red/PPRI/AJS)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara
Daerah

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

4 Februari 2023
Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi
News

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

3 Februari 2023
Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
News

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

3 Februari 2023
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya
Kasus

Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya

3 Februari 2023
Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat
News

Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat

3 Februari 2023
Next Post
Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Jenazah Pensiunan Pendeta

Polsek Bangun Resor Simalungun Bantu Evakuasi Jenazah Pensiunan Pendeta

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?