PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Elite bilangan Jalan Riau pada Rabu (7/2/24). Acara di buka oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan, Taufik Hidayat.
Dalam sambutannya Taufik Hidayat mengatakan sangat berterima kasih dengan hadirnya para media untuk turut serta mengawasi jalanya pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dihelat.
“Saya atas nama Bawaslu Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada para media yang turut serta dalam peran pengawasan pesta demokrasi ini tentunya kami bersedia dikoreksi jika ada kesalahan dan yang janggal dalam pelaksanaan pemilu” Kata Taufik Hidayat.
Dijelaskan dia, bagi saksi dari pihak parpol, DPD dan Paslon agar mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih saja betebaran di setiap sudut Kota Pekanbaru.
“Bagi perwakilan saksi dari pihak Parpol, DPD, Paslon Kami berharap sebentar lagi akan memasuki minggu tenang agar APK peserta pemilu yang bertebaran dan banyak terlihat di taruh di pohon, tiang listrik , dan setiap sudut kota mohon ditertibkan untuk itu kami sudah berkoordinasi juga dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk penertibannya”, jelas Taufik.
Perlu dijelaskan disini pengertian dari Saksi Peserta Pemilu adalah saksi atau orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Ada dua nara sumber yang dihadirkan dalam Rapat Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni Bimantara Prima Adi Cipta , SH., dulunya pernah bertugas di Bawaslu Kabupaten Rohil dengan materi Saksi Partai Politik Dalam Pemungutan dan Perhitungan Pada Pemilu 2024 dan nara sumber kedua DR (cand) Neil Antariksa SH., MH., Cme., pernah bertugas di Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022 dengan judul materi Tugas dan Fungsi Saksi dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Serta Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam paparanya dijelaskan pentingnya surat mandat bagi para saksi saat kehadiran mereka di setiap TPS dimana tempat mereka bertugas, tanpa surat mandat yang dikeluarkan oleh pengurus DPC masing-masing partai politik dan DPD yang diwakilinya dapat dinilai tidak sesuai prosedur dikhawatirkan akan menghambat kinerja para petugas TPS lainya karena surat mandat sangat penting itu sebagai bukti.
Ditekankan juga bahwa pengkondisian Steril dan sakralnya TPS maka dilokasi sekitaran TPS tidak boleh sembarangan orang keluar masuk, yang boleh berada didalam lokasi tersebut adalah para petugas KPPS, PTPS, saksi-saksi, dan warga yang mengantri selain itu semua orang harus berada diluar TPS.
Disampaikan juga diharapkan kehadiran para saksi-saksi ini di lokasi TPS tidak menggunakan atribut, simbol dari parpol agar terjaga netralitas.
Usai penutupan acara Rapat Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan & Pelatihan, Taufik Hidayat awak media mewawancarainya terkait kehadiran dan antusiasme peserta.
“Disini yang hadir adalah saksi-saksi dari peserta pemilu, parpol, dan DPD, serta Panwascam se-Kota Pekanbaru yang jumlahnya ada sekitar 132 orang dengan rician 18 parpol, 29 DPD dan 3 paslon masing-masing mengirimkan dua orang saksi-saksi nya”, katanya.
“Sedangkan Kota Pekanbaru sendiri tercatat ada 2756 TPS yang tersebar di seluruh Kelurahan dengan 2756 petugas Pengawas PTPS”, tutupnya.
Laporan : Teti Guci