Batam – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan upaya yang sudah dilakukan dalam memajukan pendidikan di Batam. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Batam, senin (7/3/2022).
Amsakar menjelaskan, berdasarkan pasal 11 Undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pada pasal 34 ayat (2) undang-undang dimaksud menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca juga : Rapim Bakamla RI : Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sinergitas Kamla Laut
Dilansir dari akun Media Centre Kota Batam Amsakar mengatakan, “Ini juga dipertegas dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar,” katanya.
Implementasi dari undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Batam sudah memberikan layanan dan kemudahan dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, serta wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Karena itu, pemerintah wajib memberikan dukungan pembiayaan terhadap kegiatan tersebut,” kata Wakil Walikota Batam tersebut.
Baca juga : Pastikan Warga Perbatasan Sehat, Satgas Yonif 126/KC Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Door to Door
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 UUD 1945, prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN atau APBD.
“Hal ini merupakan komitmen dan progresivitas dalam hal memajukan dunia pendidikan,” ujarnya.
Amsakar juga memaparkan beberapa yang sudah dilakukan oleh Pemko Batam di masa kepemimpinan dirinya mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diantaranya:
- Pemberian insentif bagi guru-guru swasta pada wilayah hinterland sebesar Rp1.150.000 dan bagi guru-guru swasta wilayah mainland sebesar Rp1.000.000 per bulan.
- Pada tahun 2022 ini, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2022, kebijakan tentang dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan tanpa ada syarat minimal jumlah peserta didik.
Baca juga : PB PASU Kecam PT SMPG Membuat Keracunan Warga Sibanggor Julu
“Selanjutnya, Pemko Batam telah melaksanakan sekolah penggerak yang mendapatkan subsidi dari BOS kinerja, yaitu pada tahun 2021 terdapat 6 SMP negeri dan pada tahun 2022 terdapat 12 SMP dan 4 di antaranya adalah sekolah swasta,” jelasnya.
Ke depan, lanjut Amsakar, Pemko Batam berupaya secara maksimal agar seluruh sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam secara persyaratan terpenuhi sehingga satuan pendidikan di Kota Batam mendapatkan subsidi BOS kinerja dari pemerintah pusat. (Red)
Bagi yang ingin beritanya di terbitkan oleh media Titah News silahkan kirim rilis berita dan gambar ke WhatsApp no 081277998517. Berita akan kami periksa dan edit apabila layak untuk di publikasikan.
Baca juga berita terkini lainnya di Titah News dan bergabung di akun sosial media Twitter TitahNews dan akun Instagram Titah News