Medan – Tim Gabungan Polrestabes Medan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/8/2025) dini hari. Hasilnya, petugas menemukan adanya transaksi narkoba melibatkan menejemen sehingga terpaksa melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di THM tersebut.
Dalam proses razia tersebut, petugas sempat melakukan penyamaran dengan menaiki truk bak terbuka, karena lokasi THM cukup jarang dilalui kendaraan. Itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan, jika terdapat iring-iringan kendaraan petugas.
Upaya ini, ternyata membuahkan hasil, usai petugas lain yang lebih dulu melakukan penyamaran sebagai pengunjung mendapati adanya transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan waitres.
“Razia ini kami lakukan menyusul banyaknya informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Ada indikasi jual beli dan penggunaan narkoba di lokasi, yang diduga melibatkan manajemen. Kami temukan 3 butir pil ekstasi, yang dijual waiters di dalam THM,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (18/8/2025).
Dalam razia ini, petugas juga melakukan pemeriksaan urine. Terdapat 9 orang yang terindikasi sebagai pengguna narkoba. Dari 9 orang tersebut, termasuk, diantaranya Disc Jockey (DJ) wanita.
“Total kami mengamankan 12 orang. Dari 12 orang itu 9 positif narkoba. Untuk waiters, perannya yang aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung,” tambah Thommy.
Usai ditemukan adanya praktek jual beli narkoba, tim gabungan kemudian melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di lokasi, dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan perobohan bangunan.
“Hasil pemeriksaan, THM ini terindikasi tidak memiliki ijin. Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang tentunya untuk upaya perobohan, sama seperti yang dilakukan terhadap THM – THM lain yang tidak memiliki ijin, dan terindikasi jadi sarang peredaran narkoba,” pungkasnya. (wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.