Batam – Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah tegas majelis hakim PT Kepri dalam menegakkan keadilan. Kedua tersangka dijatuhkan hukuman mati diantaranya Satria Nanda (eks Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (eks Kanit).
Keduanya dinyatakan sebagai aktor intelektual dalam skandal penggelapan barang bukti sabu yang mengguncang institusi kepolisian di Batam.
“Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri,” ujar Priandi, Selasa (5/8/2025).
Vonis mati ini menjadi sorotan publik karena keduanya adalah anggota aktif Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Skandal ini mencuat setelah terungkap bahwa barang bukti sabu disalahgunakan oleh oknum anggota polisi sendiri, melibatkan 10 personel Satresnarkoba dan 2 sipil.
Kejari Batam menyatakan, “Kalau mereka kasasi, kami juga akan kasasi. Kalau tidak, kami juga siap menghormati putusan tersebut,” tegas Priandi.
Untuk tiga terdakwa lainnya, Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat hanya dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi, padahal jaksa menuntut hukuman mati, Kejari Batam menegaskan akan mengajukan kasasi.
“Kami akan lakukan upaya hukum kasasi terhadap tiga terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Selain lima nama di atas, terdapat 8 mantan anggota Satresnarkoba lainnya yang telah divonis penjara seumur hidup, antara lain: Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam.
Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kejari Batam masih menunggu apakah mereka akan mengajukan kasasi. “Jika mereka ajukan kasasi, kami akan ikut. Jika menerima, kami juga akan menerima,” kata Priandi.
Perkara ini menjadi salah satu skandal narkoba terbesar di Batam yang melibatkan aparat penegak hukum. Vonis mati terhadap dua petinggi polisi menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam memutus perkara narkotika, khususnya ketika dilakukan oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum. (red)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.