Ketapang, Kalbar – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarkat Dusun Kanalisasi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan pengurus Koperasi Linggar Jati, Senin (14/02/2021) di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang.
Agenda tersebut membahas terkait permasalahan perampasan hak tanah milik masyarakat Dusun Kanalisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati.
Baca : Sambut Wisman Travel Bubble Batam-Bintan, Walikota Batam Komitmen Tingkatkan Keamanan
Kegiatan RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mat Hoji, SE, didampingi Ketua Komisi II Uti Royden Top, Sekretaris Komisi II, dan anggota Komisi II serta anggota DPRD Ketapang Dapil VI (Enam). Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan serta Forkopimcam, Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Baca juga : Keluarga Rika Oktavani Berharap Anaknya yang Kerja Di Arab Saudi Dapat Pulang ke Indonesia
Setelah mendengar apa yang telah dipaparkan oleh pihak perwakilan masyarakat yang dalam ini diwakili oleh Gicawang terkait permasalahan perampasan hak tanah Masyarakat dusun Kanlisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati, serta atas masukan dan tanggapan dari pimpinan rapat, anggota komisi II dan dapil VI (enam) DPRD Kabupaten Ketapang, dan dinas instansi yang hadir, maka semua peserta Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) dengan mengambil suatu kesimpulan dan disepakati beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Koperasi Linggar Jati diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kegiatannya.
- Hasil kesimpulan ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Ketapang agar bisa dibuatkan rekomendasi.
(Efyus/Humaspro DPRD Ktp)
1 Komentar
Komentar ditutup.