Jakarta – Provinsi Maluku yang ditetapkan sebagai salah satu provinsi merupakan daerah Swatantra tingkat I melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tertanggal 17 Juni 1958 yang juga dapat disebut sebagai Undang-Undang Pembentukan Maluku
Undang-undang tersebut merupakan penetapan dari Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 yang memiliki tujuan yang sama. Pada undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku ditetapkan berkedudukan di Ambon. Oleh karena hal tersebut Masyarakat Maluku di Jakarta yang tergabung dalam Wadah “Jong Ambon Menggugat” yang diwakili oleh Musa Marasabessy, SH. meminta kepada pemerintah pusat dan pimpinan DPR untuk segara membahas sekaligus mengesahkannya Selasa (07/02/2022).
Baca juga : Pemerintah Kota Batam Mendukung Wewujudkan Zero ODOL (Over Dimensi, Over Load) Target Hingga 2023
Musa Marasabessy, Tokoh Pemuda Maluku tersebut menjelaskan “Dalam rangka membangun Maluku kedepan terutama terkait dengan karakter wilayahnya sebagian besar terdiri dari laut yang ditaburi pulau pulau, maka dibutuhkan langkah langkah strategis dan bijaksana. Hubungan politik antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun berdasarkan prinsip proporsionalitas sebagai bagian dari konsep keadilan. Prinsip kemanfaatan dan kesejahteraan juga harus diutamakan, sehingga berbagai kegiatan pembangunan, tidak menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan, namun terfokus pada masyarakat, sehingga segera keluar dari perangkap kemiskinan.”Jelasnya.
Lebih lanjut Musa Marasabessy SH menyampaikan “Bahwa Secara geografis, Provinsi Maluku berbatasan dengan Provinsi Maluku Utara di bagian Utara, Provinsi Papua Barat di bagian Timur, Negara Timor Leste dan Negara Australia di bagian Selatan, serta Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah di bagian Barat, Sebagai daerah kepulauan, Provinsi Maluku memiliki luas wilayah 712.480 Km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6% daratan dengan jumlah pulau yang mencapai 1.412 buah pulau dan panjang garis pantai 10.662 Km. Sejak tahun 2008, Provinsi Maluku terdiri atas 9 kabupaten dan 2 kota dengan Kota Ambon sebagai ibukota Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Baca juga : Koarmada I Terus Kebut Pelayanan Vaksinasi Setiap Hari Jam Kerja
“Bahwa RUU Daerah Kepulauan telah ditetapkan sebagai salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas untuk diperjuangkan jadi UU di Tahun 2020. Kenapa UU ini begitu penting bagi Provinsi Maluku? Karena jika RUU itu ditetapkan, diharapkan ada perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah kepulauan, RUU Daerah Kepulauan penting dan strategis buat Maluku yang disebut memiliki masalah kompleks pada pembangunan, kemasyarakatan, dan sosial. Salah satu yang disoroti yakni Maluku memiliki laut yang luas namun belum dimanfaatkan secara maksimal buat kesejahteraan masyarakat,” terang Musa Marasabessy.
Musa Marasabessy mengatakan Maluku terjebak kemiskinan struktural sehingga menempati urutan empat provinsi termiskin di Indonesia. Pengangguran di Maluku juga diungkap berada di bawah rata-rata nasional.Bahwa dengan hadirnya RUU Daerah Kepulauan aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud.
Baca juga : Basmi Covid Dan Omicrom Lantamal I Gelar Vaksinasi Booster
“UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B,” ungakapnya.
Dalam pesan What’s App tersebut Musa Marasabessy memaparkan “RUU usul inisiatif DPD RI tentang Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan di DPR RI.DJONG AMBON Meminta Pimpinan DPR RI Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan,” paparnya.
RUU Daerah Kepulauan tersebut, lanjut Marasabessy, merupakan inisiasi DPD-RI yang pada tahun 2020 lalu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR-RI. Namun hingga berakhirnya Masa Sidang Tahun 2020, RUU tersebut belum disahkan. “Pada tahun 2021 RUU Daerah Kepulauan masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas DPR-RI tapi hingga kini belum juga dibahas.
Musa Marasabessy yang juga Wakil Ketua Umum Ikatan keluarga besar Kailolo (IKBK) ini menjelaskan “RUU Daerah Kepulauan bertujuan antara lain, Menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah di daerah kepulauan, Mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya Daerah Kepulauan, Mewujudkan pembangunan Daerah Kepulauan yang berkeadilan, Mendoorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing, Meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan,” pungkasnya.