Pekanbaru, 26 September 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melaksanakan Forum Konsultasi Publik Evaluasi Standar Layanan Kelompok Rentan dengan melibatkan langsung perwakilan penyandang disabilitas. Kegiatan ini digelar melalui simulasi layanan akses dan diskusi dialogis di kantor KPU Riau.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan DPD Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Riau dan DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Riau, yang disambut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama jajaran anggota dan pejabat struktural.

Perwakilan PPUA dan HWDI meninjau langsung fasilitas KPU Riau, mulai dari akses parkir, jalur pejalan kaki bagi tuna netra, akses kursi roda bagi tuna daksa, toilet ramah disabilitas, hingga layanan front desk bagi tuna rungu. Mereka juga menyampaikan masukan untuk mendorong peningkatan standar pelayanan publik yang lebih inklusif.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan komitmen lembaganya untuk memperluas implementasi standar aksesibilitas hingga ke tingkat kabupaten/kota.

“Kami akan terus berupaya agar standar aksesibilitas dan akomodasi layak ini dapat ditingkatkan hingga ke tingkat daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya ruang dialog dengan komunitas disabilitas agar kebijakan KPU lebih partisipatif.

“Kami ingin memastikan hak politik penyandang disabilitas terpenuhi secara setara dan bermartabat,” katanya.

Ketua PPUA Riau Syurflayman menegaskan bahwa fasilitas ramah disabilitas adalah bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Hal senada disampaikan Ketua HWDI Riau Purwo Setia Rini, yang menekankan pentingnya implementasi Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, sekaligus memperkuat komitmen KPU Riau dalam mewujudkan layanan publik yang setara, adil, dan inklusif.