Medan – Seorang wanita muda berinisial DK, warga Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (4/9/2025) malam. Dari kamar kos mewah yang dihuni DK di Jalan Sei Belutu 1, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, polisi menemukan 100 butir pil Happy Five (Erimin) dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut. Saat penggerebekan, DK mengaku pil itu milik seorang pria berinisial P, sementara dirinya hanya menjadi perantara penjualan dengan keuntungan Rp55 ribu per butir.
“Baru dua kali saya menjual Happy Five,” ujar DK di hadapan penyidik.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda mencapai Rp200 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.