Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Permendagri RI Nomor 14 Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025).

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota menugaskan saya untuk mewakili dalam membuka kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD.

Ia menegaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam pada 27 Agustus 2025, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Firmansyah menambahkan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran 2026.

“Pemko Batam melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden serta prioritas pembangunan nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam penyusunan APBD 2026, Pemko Batam memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus anggaran tersebut meliputi:

  • Belanja pendidikan;

  • Belanja infrastruktur pelayanan publik;

  • Belanja pegawai;

  • Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan tertentu;

  • Anggaran pengawasan;

  • Standar pelayanan minimal;

  • Keselarasan anggaran dengan Asta Cita;

  • Pencegahan dan percepatan penurunan stunting;

  • Pengentasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;

  • Pengendalian inflasi;

  • Penggunaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus;

  • Dana Bagi Hasil dari Reboisasi, Cukai Hasil Tembakau, serta Sawit; dan

  • Isu strategis lainnya sesuai ketentuan.

Di akhir sambutannya, Firmansyah menekankan pentingnya penyesuaian pokok-pokok kebijakan sebagai pedoman dan arah dalam penyusunan, pembahasan, serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 agar sejalan dengan peraturan yang berlaku dan prioritas pembangunan daerah.