Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus perampasan handphone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).
Dua tersangka, MRB (25) dan RH (25), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, berhasil ditangkap. Aksi perampasan HP oti terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.13 WIB lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menyebutkan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri.
“Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” sebut Iptu Parulian Sitanggang, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Parulian mengungkapkan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.
“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.
“Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.