Foto : Logo KPU RI
Jakarta – Pada verifikasi tahap II, sebanyak 18 Partai Politik dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, namun partai non parlemen yang lolos masih akan mengikuti verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Dilansir dari matawarga.co.id, KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Sebelumnya ada 20 partai untuk di verifikasi dan hanya 18 partai yang dinyatakan lolos.
Kodim 1013/Mtw Gelar Lomba Menembak Senapan Angin dalam Rangka HUT TNI ke 77
18 Partai lolos Verifikasi Administrasi :
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
Kepala Staf Korem 081/Dhirotsaha Jaya, “Jangan Tinggalkan Salat Jumat”
Sebanyak 6 partai yang gugur :
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Prima (tidak lolos verifikasi tahap II)
- PKP Indonesia (tidak lolos verifikasi tahap II).
Beri Tali Asih, Kapolres Batu Kunjungi Bripda Fresha Anggota Korban Tragedi Kanjuruhan
Dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada tanggal 15 Oktober 2022, bahwa KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.
Berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. (Red) Sumber : KPU RI