Pekanbaru, titahnews.com – Kelurahan Labuh Barat Barat (LBB) ini memiliki 45 Rukun Tetangga (RT) dan 10 Rukun Warga (RW) dan terdapat sekitar 20 RT yang statusnya Pelaksana Tugas (PLT) yang beralamat di Jalan Cendana No 01 Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Usai di cabutnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan nantinya di atur melalui peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwako) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Ardiles Lurah LLB menyatakan siap untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW serentak di kelurahan yang di pimpinnya sesuai dengan peraturan walikota yang baru.
“Kami sedang menunggu Perwako LKK yang baru untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW serentak sesuai payung hukum yang ada”, kata Ardiles.
“Pemilihan serentak ini berlaku bagi semua RT dan RW yang masih ada sisa jabatan beberapa bulan lagi atau yang RT nya berstatus Pelaksana Tugas akan diulang semuanya, dan terkait persyaratan bagi calon RT dan RW harus minimal berpendidikan SMA sederajat wajib kita ikuti Perwako sebagai payung hukum”, lanjut Lurah LBB.
Lebih lanjut Ardiles mengatakan, bahwa bagi panitia penyelenggara pemilihan Ketua RT dan RW yang telah di berikan SK diharapkan menjalankan proses pemilihan sesuai dengan isi Perwako yang baru sebagai acuan penyelenggaraan, untuk mengantisipasi segala permasalahan yang akan terjadi nantinya akan dibuatkan Surat Pernyataan bahwa Lurah dan Camat tidak akan menandatangani SK Ketua RT dan RW yang di ajukan oleh Panitia Pemilihan jika tidak sesuai aturan yang berlaku di dalam Perwako LKK dan di tanda tangani bersama.
Ardiles juga bererpesan kepada warganya, “Saya minta kepada warga LBB dalam pemilihan Ketua RT dan RW serentak ini agar lebih cermat siapa yang akan mereka pilih, jangan hal seperti ini terjadi lagi, jangan memilih calon ketua RT dan RW ini karena dekat, kenal lama atau pernah membantu dan rasa tidak enak, namun pilih lah calon Ketua RT dan RW yang cerdas dan paham yang bisa bekerjasama dengan masyarakat”, harapnya.
Dia mengatakan, proses pemilihan RT dan RW serentak ini akan dilaksanakan sesuai dengan perwako yang baru berkemungkinan di terbitkan pada Bulan Oktober, pada bulan November akan di bentuk Panitia Pemilihan, pada Bulan Desember akan diadakan penyelenggaraan pemilihan Ketua RT dan RW dan terakhir per tanggal satu Januari semua Ketua RT dan RW ini akan di keluarkan SK-nya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.