Jakarta – Tersangka dalang Pembunuhan Brigadir J di laporkan ke KPK terkait dugaan percobaan kasus suap terhadap LPSK oleh Tim Advokad Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). TAMPAK menilai percobaan suap yang di lakukan tersangka Irjen Fredy Sambo menjadi perintangan penyidik perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengutip dari detinews Judianto mengatakan, “Sisi lain pengusutan dugaan suap penting. Karena hal itu (Ferdy Sambo coba suap LPSK) bisa menghambat pengusutan kasus dugaan pembunuhan Yoshua (Brigadir J),” kata perwakilan TAMPAK, selasa (16/8/2022).
Upaya suap tersebut salah satu cara Fredy Sambo menutupi fakta-fakta pembunuhan Brigadir J. Hal itulah pentingnya laporan suap ditindaklanjuti oleh KPK. Pihak TAMPAK berharap KPK dapat menaikan laporannya hingga ketahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Harapannya agar KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutup Judianto.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi menyampaikan, “Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’,” katanya (15/8).
Satgas TMMD Ke-114 Beri Penyuluhan Tentang Narkoba, Miras Dan Lem Aibon Kepada Para Pelajar
Tiga laporan TAMPAK :
- Dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
- Pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar. (janji tersebut kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf)
- Pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Dilansir dari ditiknews, KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Pelapor dugaan itu merupakan gabungan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ali menegaskan KPK bakal melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut. Nantinya, KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
KPK juga bakal menilai apakah laporan itu layak didalami atau diarsipkan. Ali memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu, termasuk menambah sejumlah bukti atau keterangan tambahan.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat. Amplop itu diduga diberikan usai staf LPSK bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli. Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di kantor Kadiv Propam. Dia menyebut pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo. (HS)
1 Komentar
Komentar ditutup.