Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar di bawah jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelaku diketahui berinisial MAS (15), sedangkan korban adalah seorang pelajar perempuan berinisial TTA (16).

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Batu Ampar terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Pelaku yang sudah dikenal oleh korban menjemput korban dari rumahnya dan mengajaknya ke lokasi kejadian. Di kamar kos tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Senin (01/09/2025), pihak keluarga mulai mencurigai kondisi fisik korban. Mereka kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan USG, dan hasilnya menunjukkan korban dalam kondisi positif hamil.

Mengetahui hal tersebut, keluarga segera melapor ke Polsek Batu Ampar untuk diproses secara hukum.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku berhasil diketahui keberadaannya di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K. menjelaskan, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Brata.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban berupa sweater, celana panjang, miniset, dan pakaian dalam, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku. Semua barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Polsek Batu Ampar

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Polsek Batu Ampar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak agar terhindar dari potensi tindak kejahatan serupa.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar menghubungi Call Center Polri 110, atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.