BATAM – Universitas Batam (Uniba) menggelar kuliah umum bertajuk “Integritas Publikasi Ilmiah dan Program Saintek 2025” pada Jumat (31/10/2025), menghadirkan narasumber Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU, Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.

Kegiatan yang berlangsung di Rumengan Hall Uniba ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, antara lain Sekretaris Yayasan Griya Husada Faris Ramadhan, S.Ak., M.Ak., Kepala LPPM Dr. Malahayati Rusli Bintang, BSc., MPH., Wakil Rektor I Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, M.M., Wakil Rektor II Dr. Angelina E. Rumengan, S.Kom., M.MSi., dan Wakil Rektor III Dr. Mohamad Gita Indrawan, S.T., M.M.. Hadir pula para dekan, wakil dekan, kepala program studi, serta dosen di lingkungan Uniba.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Batam, Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng.
Dalam sambutannya, Prof. Samsul menekankan pentingnya menjaga integritas akademik di lingkungan universitas guna mendukung kolaborasi riset dan peningkatan literasi sains yang menghasilkan karya ilmiah berkualitas.

“Kuliah umum ini diharapkan mampu mewujudkan sistem akademik yang berintegritas, sehingga semua elemen — terutama bidang sains dan teknologi — dapat memberi dampak positif di masa mendatang,” ujar Prof. Samsul Rizal.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Sekretaris Dirjen Sains dan Teknologi menjadi momentum penting bagi Uniba untuk memperoleh pencerahan mengenai pentingnya etika dan kejujuran dalam penelitian, khususnya di era teknologi 5.0.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Dr. M. Samsuri memaparkan berbagai bentuk penyimpangan dalam publikasi ilmiah, seperti fabrikasi (membuat data palsu untuk menipu), falsifikasi (mengubah data untuk menipu), plagiarisme (menjiplak karya orang lain), kepengarangan tidak sah (penambahan atau pengurangan nama penulis secara tidak etis), konflik kepentingan (penyimpangan dari netralitas), dan pengajuan jamak (publikasi berulang dari artikel yang sama).

“Saya menaruh perhatian serius terhadap integritas akademik di pendidikan tinggi. Hal ini perlu terus disampaikan agar setiap civitas akademika menjaga integritas publikasi dan pengelolaan jurnal ilmiah,” jelas Dr. Samsuri.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para dosen sebagai profesi yang memiliki dua peran utama — sebagai pendidik profesional dan ilmuwan — sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Sebagai pendidik profesional, dosen dituntut mampu melahirkan mahasiswa dan lulusan yang berkualitas,” tegasnya.

Pria kelahiran Tanjung Ratu, Lampung, yang menempuh pendidikan Magister dan Doktor Teknik Kimia di Universitas Indonesia ini menutup kuliahnya dengan menegaskan pentingnya kejujuran dalam penelitian.

“Pastikan setiap data yang diperoleh dalam riset benar dan jujur, karena riset harus selalu berdasarkan fakta,” pungkas Dr. Samsuri.