Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Binjai Km 10,8, Desa Payageli, dan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 500 butir pil ekstasi dan menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial MAA (32), FJS (28), dan ABA (27).

“Awalnya kita mendapat informasi tentang adanya peredaran pil ekstasi di Desa Payageli. Tim kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap MAA serta FJS dengan barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10/2025).

Thommy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian meringkus tersangka ABA di rumahnya di Jalan Klambir V, Hamparan Perak, dan menemukan 300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam rumah.

“Ketiga tersangka mengakui telah mengedarkan pil ekstasi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Barang itu mereka dapat dari seseorang berinisial I (dalam penyelidikan),” ungkapnya.

Kasat Narkoba menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba lainnya.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan karena diduga ada pelaku lain yang belum tertangkap,” pungkas Thommy.

(wp-t)