Rohil – Sat Reskrim Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas Manggala – Pujud Dusun Sentosa KM 22, Kepenghuluan Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu 31 Mei 2025 Pukul 08.00 WIB. Lalu.

Seorang pria tidak bekerja atau pengangguran inisial MS ( 26 ) alamat Manggala Sempurna Kepenghuluan Manggala Sempurna Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk Team Resmob Polres Rokan Hilir di daerah Manggala Sempurna Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Minggu 1 Juni 2025 Pukul 17.00 WIB.

Didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Dilaporkan, korban bernama Alfandu Wirajaya ( 17 ) pekerjaan Pelajar atau Mahasiswa, Alamat KM 22 Dusun Sentosa, Menggala Sempurna, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau. Bahwa pada saat terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor honda cbr 150 warna hitam miliknya, yang dimana kunci sepeda motor tersebut menempel di sepeda motor yang terletak diparkiran belakang kandang ayam sudut tidak ada lagi.

Kemudian korban bersama dengan rekan – rekannya melakukan pencarian terhadap sepeda motoe tersebut, namun tidak dapat menemukannya lagi, atas kejadian tersebut korban merasa kebingungan dan dirugikan senilai Rp. 14 juta ribu rupiah, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepolres rokan hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Rohil melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayu Aji Maulana PDA IS.Tr.K, M.M. segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan. Lalu Team Resmob yang dipimpin langsung Kanit 1 Pidum melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Resmob mendapatkan informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim Resmob bergegas menuju informasi tersebut, dan kemudian diamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama inisial MS, dan pada saat dilakukan interogasi, Ianya mengakui benar telah melakukan Pencurian Sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik korban atau pelapor.

Namun setelah dilakukan introgasi lagi, pelaku pencuri tersebut mengatakan bahwa sepeda motor yang berhasil dicurinya tersebut kembali hilang dicuri orang ketika pelaku sedang beristirahat di sebuah warung yang ada di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, Riau. Kemudian Team Resmob Polres Rohil membawa Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum,” Terang AKP I Putu Adi Juniwinata, lagi.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, adalah 1 buah Kunci Sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam. 1 Buah plat kendaraan Honda CBR 150 warna hitam dengan nopol D 3913 ZUC. dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam milik korban. Untuk tuntutan, Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber Humas Polres Rohil