Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 149 tersangka.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/9/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.

“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwadan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Ferry.

Barang bukti yang disita di antaranya:

  • 23,69 kg sabu

  • 44 gram ganja

  • 1.577 butir pil ekstasi

  • 5,5 butir happy five

AKBP Diari Astetika menambahkan, pola peredaran narkoba di Sumut kian beragam. “Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di **tempat pemakaman umum (TPU),” jelasnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” tegas Kombes Pol Ferry.

Dengan hasil ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara.