Jakarta -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda, Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, diantaranya pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca juga: Troy “ Tutup dan cabut Ijin Pabrik yg tidak maksimal memproduksi Minyak goreng untuk kebutuhan Nasional “.

Troy Evelon Pomalingo Sekjen JUARA (Jokowi Suara Hati Rakyat) sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan mengharapkan ada lagi pihak ditangkap selain keempat orang tersebut.

Kami sangat mengapresiasi kerja kejaksaan agung dan berharap akan menyusul tersangka lain karena kelangkaan minyak goreng sesungguhnya terjadi karena Pabrik tidak melakukan produksi maksimal bahkan ada yang hanya memproduksi 20% dari yang seharusnya menjadi kewajiban mereka dalam rangka mencukupi kebutuhan minyak gorang Nasional“, ujar Troy yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LP2LI (Lembaga Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Indonesia).

Baca juga: Polres Madiun Kota Tetapkan Jadi Tersangka, Ibu yang Membuang Bayi nya di Saluran Imigrasi Kecamatan Jiwan, Madiun

Troy pun meminta agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan serta diperluas dengan memeriksa semua Produsen Minyak Goreng karena ada indikasi hampir semua melakukan pengurangan produksi minyak Goreng untuk kebutuhan dalam negeri, ini akibat tinggi harga TBS (Tandan buah segar) sawit hingga mereka lebih mementingkan eksport dibanding memproduksi minyak goreng untuk kebutuhan lokal.

“Pabrik-pabrik melakukan pengurangan produksi dengan alasan tingginya harga TBS padahal mereka juga pemilik kebun sawit, sehingga alasan ini hanya mengada-ada dan sudah saatnya ditertibkan serta kalu perlu ijinnya salah satu dicabut apakah itu Ijin perkebunan sawit atau ijin pabriknya untuk kemudian ditata menjadi lebih baik,“ tutup Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) yang ditemui wartawan sebelum bertolak ke Bangkok Thailand hari ini. (Erfan)