Pati – Pada hari Senin pukul 12.30 WIB terkait tindak lanjut Kasus Pemukulan serta Pengancaman akan bakar rumah dari pihak tersangka Bj kini berdamai di Polsek Batangan. Perdamaian ini dihadiri oleh Lurah setempat dan jajaran, juga hadir tersangka Bj. serta Korban SPD tanpa melalui kuasa hukum dari pihak korban. Para pihak berdamai dan tidak ada ganti rugi.

Pihak korban merasa kecewa selaku pihak yang dirugikan, karena berdamai hanya begitu saja, “saya kecewa karena berdamai begitu saja,” ucap korban kepada awak media.

Brigade Aksi Damai PPWI Dihentikan Polisi di Mabes Polri, Koordinator Aksi : Kami Akan Datang Lagi Kesini

Pilkades Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, Merangin Ditunda, Warga Lakukan Aksi Blokir Jalan Lintas Siau Jangkat

Korban tidak bisa baca tulis, sehingga korban mau tanda tangan saat perdamaian yang tidak mengetahui isi kesepakatan. Sebelumnya pihak korban sudah menguasakan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum.

SPD mengatakan, “dirinya kini jadi beban pikiran keluarga, karena tidak mengerti hukum sehingga mau saja tanda tangan begitu saja,” ungkapnya.

Presiden RI Ir. Joko Widodo Siapkan Kebijakan Untuk Antisipasi Lonjakan Harga Pangan dan Energi

Karena Tidak Bisa Baca Dan Tidak Sabar Menungu Kuasa Hukum Dengan Mudah nya Si Korban Tanda tangan Dan Tanpa Ada Ganti Rugi Dari Kejadian Pengancaman Serta Pemukulan Kasus Tersebut Ucapnya. (Red*/PPRI)

Pewarta: Team Awak Media