Jambi – Sat Reskrim Polres Merangin kembali bergerak dalam memerangi PETI di wilayah hukum Polres Merangin, Polda Jambi. Terbukti Timsus dapat menangkap lima orang pelaku setelah sebelumnya dengan jarak waktu yang berdekatan pelaku PETI berhasil di tangkap di berbagai wilayah Kabupaten Merangin.
Penangkapan pelaku PETI oleh Timsus Anti Bandit yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., MH di dampingi KBO Reskrim IPDA Supranata bertempat di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin sekira pukul 16:00 WIB (24/01/2023).
Pelaku diamanakan saat melakukan aktivitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), pelaku tidak menyadari kedatangan Tim lalu berhasil di amankan beserta barang bukti lainnya.
Selaku Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “kelima pelaku tersebut sudah diamankan ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti berupa peralatan PETI jenis Dompeng”, Ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya beserta anggota untuk saat ini sedang melakukan penertiban PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di Wilayah hukum Polres Merangin.
“Kegiatan penertiban PETI ini akan terus kami lakukan, Atas perbuatannya, Kelima pelaku di kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara”, tutupnya. (Syargawi)